Pasal 604 RUU KUHP mengatur hukuman sama persis bagi pelaku penyalahgunaan wewenang untuk korupsi. Lalu, pasal 605 mengatur hukuman ke pemberi suap minimal 1 tahun bui dan maksimal 5 tahun.
Pasal 605 pun mengancam PNS dan penyelenggara negara penerima suap dengan penjara minimal 1 tahun, serta maksimal 6 tahun.
Sedangkan pasal 2 UU Tipikor, mengatur hukuman bagi pelaku korupsi ialah pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. UU Tipikor pasal 5 memang memuat aturan hukuman bagi pemberi suap mirip dengan pasal 605 RUU KUHP.
Akan tetapi, pasal 6 UU Tipikor mengatur hukuman lebih berat bagi penyuap hakim, yakni 3-15 tahun bui. Bahkan, Pasal 12 UU Tipikor huruf (a) mengatur hukuman bagi pejabat negara atau hakim penerima suap: pidana seumur hidup atau penjara 4-20 tahun.
Tidak heran, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman menilai RUU KUHP merupakan salah satu rancangan beleid yang, "memanjakan para koruptor".
Di tengah maraknya aksi demontrasi mahasiswa, ada juga isu bahwa gerakan mahasiswa turun ke jalan juga ditunggangi muatan politik dimana ada beberapa oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk melengserkan presiden Joko Widodo.
Kita tidak mau menuduh siapa yang menunggangi aksi mahasiswa dan juga apakah para mahasiswa dibayar oleh oknum-oknum tertentu yang tidak suka dengan presiden sehingga unjuk rasa dipilih sebagai salah satu cara untuk melengserkan presiden.
Ketika unjuk rasa sudah melebar kemana-mana maka nantinya akan ada mosi tidak percaya kepada presiden sehingga lebih memudahkan bagi mereka untuk menurunkan presiden.
Tapi yang penulis mau tekankan disini adalah bahwa keputusan-keputusan tentang RUU KUHP yang disahkan oleh pemerintah bersama DPR telah menjadi polemik yang sepertinya tidak akan ada habisnya sampai semua tuntutan para mahasiswa dikabulkan.
Harapan penulis dan juga harapan kita semua adalah gerakan mahasiswa murni untuk menentang pengesahan RKUHP tanpa ditunggangi unsur muatan politik dibaliknya serta aksi-aksi dijalankan sesuai dengan unsur-unsur demokrasi yang sudah sewajarnya.
Seperti yang penulis kutip dari sebuah talkshow di sebuah TV swasta bahwasanya hari ini negara kita tidak baik-baik saja dan tidak di koor dengan prinsip-prinsip yang demokratis. Salam persatuan!!