Mohon tunggu...
Amoye_Gakobubu News
Amoye_Gakobubu News Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Dou-Gai-Ekowai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pernyataan Sikap IPMMO Se-Jawa dan Bali (Koordinator Jakarta), Dalam Menanggapi Kasus 2 Anak SD yang Ditembak oleh TNI/Polri di Kabupaten Intan Jaya

16 April 2024   16:38 Diperbarui: 16 April 2024   16:46 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Konstitusi Hak Asasi Manusia segera menegaskan perlindungan khusus terhadap anak-anak, sesuai Undang-undang dasar Pasal 28C-Thn 1945, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun