Mohon tunggu...
Kabar MPM
Kabar MPM Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Majelis Pemberdayaan Masyarakat

Kabar Pemberdayaan Muhammadiyah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

FISIPOL UGM Kunjungi Dampingan MPM di TPST Piyungan, Studi Banding Terkait Pengelolaan Sampah

24 Maret 2024   22:16 Diperbarui: 23 April 2024   23:59 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kami memiliki unit penjualan yang dikenal sebagai Mulyorejeki yang khusus menjual berbagai produk hasil daur ulang sampah. Produk-produk yang ditawarkan meliputi pakan maggot, pupuk kompos, bahkan hingga souvenir seperti bros, peniti dan lain sebagainya," tambah Maryono,

Berbagai macam pendampingan tersebut dilakukan MPM PP Muhammadiyah salah satunya bertujuan agar kelompok pemulung ini mendapatkan perhatian dari berbagai macam stakeholder masyarakat terlebih lagi pemerintah setempat. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat bahu-membahu menjaga kestabilan masyarakat sehingga kesejahteraan dapat dirasakan siapa saja. 

Kunjungan tersebut diakhiri dengan rangkaian kunjungan lapangan ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, tempat di mana praktik manajemen sampah dilaksanakan. Melalui pengamatan langsung ini, para mahasiswa dapat memperoleh wawasan yang lebih komprehensif tentang upaya-upaya yang dilakukan dalam mengelola sampah dan mendukung inisiatif daur ulang dalam konteks keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun