Setelah Sidang Pleno II selesai dan diskors hingga malam hari, Sidang Pleno III dimulai pukul 20.00 WIB. Sidang ini membahas dan mengesahkan tata tertib pemilihan ketua umum dan kriteria kandidat. Pada masa khidmat 2025-2026, terdapat dua kandidat calon Ketua Komisariat, yaitu nomor urut 1 atas nama Ade M. Irkon dan nomor urut 2 atas nama Siro Juddin. Sementara itu, calon tunggal Ketua KOPRI adalah Nurmania, namun dalam pemilihan belum berkesempatan hadir di karenakan dalam keadaan sakit. Dalam tata tertib pemilihan, terdapat poin penting, yaitu jika terdapat calon tunggal yang sah dalam pemilihan Ketua Komisariat atau Ketua KOPRI, maka calon tersebut secara otomatis ditetapkan sebagai ketua terpilih. Berdasarkan ketentuan ini, Nurmania ditetapkan secara aklamasi dan sah sebagai Ketua KOPRI Komisariat PMII Universitas Islam Batang Hari masa khidmat 2025-2026. Â
Proses pemilihan Ketua Komisariat dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan Rahasia oleh tujuh ketua rayon: Pendidikan Agama Islam, Manajemen Pendidikan Islam, Pendidikan Islam Anak Usia Dini, Tadris Bahasa Inggris, Hukum Ekonomi Syariah, Ekonomi Syariah, dan Perbankan Syariah. Masing-masing ketua rayon diberikan surat suara untuk mencoblos di bilik suara, yang kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara. Â
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh kedua kandidat, peserta sidang, serta presidium sidang demi menjaga transparansi dan netralitas. Hasil penghitungan menunjukkan bahwa calon nomor urut 1, Ade M. Irkon, memperoleh tiga suara, sementara calon nomor urut 2, Siro Juddin, memperoleh empat suara. Dengan hasil ini, Siro Juddin ditetapkan sebagai Ketua Komisariat Terpilih PMII Universitas Islam Batang Hari masa khidmat 2025-2026. Proses ini menandai keberlanjutan estafet kepemimpinan dengan harapan membawa organisasi ke arah yang lebih progresif dan berdaya saing.