Bulungan -- Polresta Bulungan kembali menggelar program Minggu Kasih pada Minggu (24/11), yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU). Acara ini berlangsung di Jl. Jendral Sudirman, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dengan tujuan mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, warga mendapat kesempatan untuk bertanya langsung kepada Kapolresta mengenai berbagai layanan kepolisian. Salah satu warga, Afig, menanyakan tentang prosedur pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang. Ia bertanya, "Apakah harus membuat baru lagi, Pak, dan mengikuti seperti alur buat baru?"
Kapolresta menjelaskan langkah-langkahnya secara rinci. Pertama, warga harus melaporkan kehilangan SIM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bulungan. "Setelah laporan diterima, status SIM akan diperiksa. Jika masih berlaku, kami akan menerbitkan pengganti sesuai data yang ada. Namun, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru," jelasnya.
Kapolresta juga mengingatkan bahwa proses penggantian SIM memerlukan kelengkapan administrasi dan pengambilan foto terbaru untuk pencetakan. "Semua persyaratan tetap harus dipenuhi agar proses berjalan lancar," tambahnya.
Program Minggu Kasih ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga merasa lebih mudah mendapatkan informasi dan solusi terkait kebutuhan pelayanan kepolisian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H