Mohon tunggu...
Sulfiza Ariska
Sulfiza Ariska Mohon Tunggu... Penulis - Penulis lepas dan pecinta literasi

Blog ini merupakan kelanjutan dari blog pada akun kompasiana dengan link: https://www.kompasiana.com/sulfizasangjuara 🙏❤️

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat

10 Oktober 2022   23:49 Diperbarui: 10 Oktober 2022   23:55 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Literasi KIP bisa berbentuk dokumen otentik seperti buku, video/rekaman tutorial yang bisa diakses masyarakat, dan berbagai media yang menjadikan bahasa sebagai medium komunikasi. Bahasa bisa berbentuk bunyi dan teks.

Perlu adanya upaya untuk memperkaya khazanah literasi dengan materi KIP. Agar lebih efektif, bahasa dalam literasi KIP bisa dibentuk dalam keberagaman budaya. Misalnya, literasi KIP dapat dituturkan dengan menggunakan bahasa Minang untuk masyarakat tradisional Minang atau bahasa daerah Jawa untuk masyarakat tradisional Jawa. Dengan demikian, KIP bisa ditransfer ke dalam ranah yang lebih luas dan diadopsi masyarakat yang majemuk.        

Ketujuh, pemerataan infrastruktur KIP

Dewasa ini, media digital merupakan infrastruktur yang menjadi syarat penting dalam mewujudkan KIP. Tanpa media digital yang akomodatif, upaya untuk mewujudkan KIP akan sangat sulit untuk menjangkau masyarakat yang bermukim di kawasan yang miskin infrastruktur informasi publik .

Padahal, Badan Publik yang mengadakan infrastruktur yang membangun media digital secara masif, cenderung masih terbatas karena hambatan komersialisasi. Persebaran media digital cenderung terbatas di daerah yang menjadi episentrum pembangunan konvensional seperti kawasan kota yang dinilai komersil, seperti kawasan perkotaan.

Di sisi lain, daerah yang berada di luar episentrum pembangunan konvensional seperti perdesaan atau pedalaman, rentan dinilai kurang komersil. Implikasinya, pengadaan infrastruktur yang merata akan sulit untuk diwujudkan.    

Untuk mengatasi hambatan pemerataan infrastruktur informasi publik tersebut, KI Sumbar perlu menjalin kolaborasi dengan seluruh Badan Publik dalam penyediaan media digital. Misalnya, sekolah dan kantor-kantor perusahaan. Badan publik tersebut diharapkan untuk memberikan ruang dan kesempatan dengan syarat yang ditentukan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan hak untuk tahu dalam ranah KIP.

Badan publik yang memberikan fasilitas tersebut tidak harus badan publik yang memiliki kepentingan dengan masyarakat yang mendapat layanan akses tersebut. Misalnya, sekolah yang dilengkapi fasilitas media digital, khususnya komputer dan internet, dapat memberikan izin bagi anggota masyarakat yang membutuhkan informasi publik di Badan Publik lain seperti kantor DPR, kepolisian, hingga badan publik di Ibu Kota.

Melalui upaya tersebut, hambatan KIP yang timbul karena belum adanya pemerataan infrastruktur media digital, bisa dikurangi dan meningkatkan partisipasi publik dalam pemanfaatan KIP.  

Dapat kita simpulkan bahwa Sumatera Barat telah berhasil mewujudkan KIP disektor kesiapan Badan Publik. Upaya tersebut belum optimal. Sebab, keberhasilan KIP merupakan sinergi antara kesiapan Badan Publik, kesadaran publik, dan infrastruktur informasi publik.

Sebagai agen perubahan utama dalam KIP di Sumatera Barat, KI Sumbar perlu menjalin kolaborasi lintas sektoral. Agar penyenggaraan KIP bisa lebih optimal dan menjadi teladan penyelenggaraan KIP bagi daerah lain di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun