Sumatera Barat, Provinsi Terdepan dalam Keterbukaan Informasi Publik
Di antara berjejer provinsi di Indonesia, Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi terdepan dalam keterbukaan informasi publik (KIP) di sektor Badan Publik. Keberhasilan Sumatera Barat dalam penyelenggaraan KIP tersebut dikukuhkan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat atas pencapaian sebagai provinsi dengan penilaian tertinggi kualifikasi informatif KIP. Pencapaian ini berarti 'salah satu belahan jiwa' KIP berupa 'kesiapan Badan Publik' telah dipenuhi Sumatera Barat.
Bila upaya tersebut dikembangkan dengan jalan mewujudkan 'dua belahan jiwa' KIP berupa 'kesadaran publik' terhadap KIP dan 'infrastruktur' informasi publik yang akomodatif, maka 'tiga jiwa' akan tersinergi dan menyempurnakan penyelenggaraan KIP di Sumatera Barat.
Sinergitas 'ketiga belahan jiwa' KIP berupa 'kesiapan Badan Publik, kesadaran publik, dan infrastruktur informasi publik' yang akomodatif akan menjadikan pencapaian KIP Sumatera Barat menjadi optimal. Sebagai agen perubahan utama dalam KIP di Sumatera Barat, Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) perlu mengembangkan inovasi dan kreatifitas untuk mewujudkannya.
Mengoptimalkan Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat
Sejak UU Nomor 14 tentang KIP resmi diundangkan di Jakarta pada 30 April 2008, setiap Badan Publik diwajibkan untuk membuka akses informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut dengan kebutuhan masyarakat luas. Kewajibab tersebut diharapkan bisa mendorong Badan Publik untuk lebih bertanggung jawab dan bersedia memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya.
Di Sumatera Barat, upaya untuk mewujudkan KIP telah menjadi gerakan kolektif Badan Publik. Berkat kontribusi Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) sebagai agen perubahan utama dalam pelaksanaan KIP, berbagai Badan Publik berlomba-lomba untuk mewujudkan KIP, termasuk Badan Publik di kampung halaman penulis di Kabupaten Pasaman Barat.
Monitoring dan evaluasi (monev) KIP merupakan salah satu program yang diselenggarakan KI Sumbar untuk meningkatkan kualitas KIP. Pelaksanaan monev dimaksudkan untuk menilai Badan Publik dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya layanan informasi kepada masyarakat.