Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Operator - Kabar Seputar Kemenkumham
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

1 Oktober 1624

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BHP Surabaya Optimalkan Pelayanan kepada Masyarakat dengan Manfaatkan Aplikasi SIPPE

14 Oktober 2022   16:12 Diperbarui: 14 Oktober 2022   16:21 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang tidak cakap hukum. Terobosannya adalah dengan memanfaatkan aplikasi kolaborasi berbasis TI yaitu Sistem Penyampaian Putusan / Penetapan Elektronik (SIPPE).

Untuk meneguhkan komitmen para stakeholder yang terlibat, digelar Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Jatim dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda hari ini (14/10). Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menandatangani MoU dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nyoman Gede Wirya dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Imron Rosyadi disaksikan Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Timur Sofyan.

"Mari bersama-sama kita hidupkan kembali demi mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum atas hak keperdataan orang yang dinyatakan tidak cakap hukum," harap Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam sambutannya di Hotel Mercure Samarinda pagi ini.

Terkait aplikasi SIPPE, mantan Sekretaris Ditjen Imigrasi itu menjelaskan bahwa sistem yang dibangun tidak hanya berbasis TI. Namun, semangat sinergi dan kolaborasi yang diusung juga patut digarisbawahi.

"Aplikasi ini merupakan bentuk kerjasama dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dalam percepatan penyampaian putusan / penetapan yang menjadi tugas BHP, diantaranya perwalian, pengampuan dan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid)," jelas Zaeroji.

"Lebih luas, SIPPE telah menghadirkan kecepatan, kemudahan dan biaya yang murah dalam lingkup birokrasi pemerintahan sehingga harapannya aplikasi ini akan berdampak pada perlindungan hukum hak-hak keperdataan orang yang dinyatakan tidak cakap hukum menjadi lebih efektif dan efisien," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Nyoman Gede Wirya, menyambut baik keberadaan aplikasi SIPPE. Pihaknya berpendapat bahwa SIPPE merupakan penguat hubungan antar instansi.

"Saya berharap aplikasi ini dapat bermanfaat bagi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dengan BHP Surabaya dan umumnya untuk masyarakat di seluruh Indonesia," harapnya. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun