Mohon tunggu...
KA Widiantara
KA Widiantara Mohon Tunggu... Dosen - Praktisi dan Akademisi Komunikasi-Media

Praktisi dan Akademisi Komunikasi-Media

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nyepi, Internet dan Bali

24 April 2021   00:00 Diperbarui: 24 April 2021   00:53 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada zaman teknologi informasi seperti saat ini, media online dan media sosial memegang peranan penting dalam mengakselerasi penyebaran arus informasi ke seluruh penjuru dunia secara cepat dan masif. 

Media online menjadi new media atau saluran baru dalam konteks komunikasi massa yang menawarkan kecepatan dan juga lebih interaktif dalam pengemasan berita serta juga memberikan kemudahan khalayak atau pembaca memberikan umpan balik dengan disertakan kanal media sosial dari masing-masing media online tersebut. 

Menurut Nasrullah (2014:14) media online sebagai media baru memiliki kelebihan sebagai media interaktif dimana  khalayak tidak sekadar ditempatkan sebagai objek yang menjadi sasaran dari pesan. Khalayak dan perubahan teknologi media serta [1]pemaknaan terhadap medium telah  memperbaharui peran khalayak untuk menjadi lebih interaktif terhadap pesan itu.

Sudah menjadi kebiasaan pula dari masyarakat kita khususnya warga net (netizen) untuk mengungah atau memposting berita-berita dari media online di akun media sosial mereka. Misalnya Facebook dan membagikannya ke teman-teman mereka. Kebiasaan tersebut semakin mempercepat dan mempermasif penyebaran informasi lewat dunia maya. Menurut Mulawarman dan Nurfitri (2017:43) peningkatan penggunaan media sosial ini juga semakin mempopulerkan dan meningkatkan intensitas budaya share atau berbagai informasi.

Informasi atau berita mengenai kejadian atau isu tertentu yang menarik perhatian publik dengan cepat bisa menjadi viral karena kebiasan berbagai (share) dan juga berkomentar (comment) baik di situs atau portal berita online maupun di media sosial yang juga terkoneksi dengan link berita tersebut. 

Media online ketika berkolaborasi dengan media sosial bisa menimbulkan semacam efek bola salju (snowball) terhadap suatu berita di mana penyebaran berita maupun komentar akan terus bergulir satu khalayak ke khalayak yang lain. Perbincangan terhadap suatu berita di ranah online pun terus berlanjut pula di ranah offline. 

Obrolan tentang suatu berita di dunia maya seperti akun Facebook bisa berlanjut pula dalam obrolan di warung kopi, komunitas-komunitas, di rumah tangga, kantor dan di tempat-tempat lainnya.

Dalam konteks viralnya suatu berita atau menjadi pembicaraan dan perhatian luas publik atau khalayak, tentu juga tidak terlepas dari peran media online itu sendiri sebagai entitas pelaku komunikasi massa.

Sama seperti media massa pada umumnya, media online dalam mengemas suatu isu atau berita agar menarik bagi publik juga melakukan framing atau pembingkaian berita. Secara teoritis media memiliki pengaruh kuat yang dibawa oleh pelaku media dalam membingkai sebuah berita atau artikel. 

Seperti yang dijelaskan Sobur (2015:30) tentang Antonio Gramsci melihat media media sebagai ruang di mana berbagai ideologi direpresentasikan. Ini berarti, di satu sisi media kontrol wacana publik. Namun di sisi lain media juga bisa menjadi alat resistensi terhadap kekuasan. Media bisa menjadi alat untuk membangun kultur dan ideologi dominan bagi kepentingan kelas dominan, sekaligus juga menjadi instrumen perjuangan bagi kaum tertindas untuk membangun kultur dan ideologi tandingan.

Media massa seperti media online yang juga melakukan framing atas pemberitaannya ketika juga dikombinasikan dengan media sosial bisa menjadi wahana atau ruang berwacana, diskursus, pertempuran ide atau gagasan, maupun ruang untuk menyikapi pro kontra atau suatu isu atau berita. 

Simarmata (2014:34) menyatakan media baru dapat memberi kontribusi yang besar bagi demokrasi. Kontribusi tersebut berupa terbentuknya ruang publik yang universal, bisa diakses oleh siapa saja, sehingga masyarakat tidak mengalami hambatan untuk menyuarakan aspirasinya.

Hal-hal menyangkut keagamaan belakangan ini juga menjadi topik berita media online yang mengundang perhatian khalayak luas dan juga diperbincangkan di media sosial. Misalnya berita terkait imbauan atau harapan PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) bersama Majelis-Majelis 

Agama dan Keagamaan Provinsi Bali mengenai provider penyedia jasa seluler yang diharapkan untuk mematikan data seluler (internet) mulai hari Sabtu, 17 Maret 2018 pada  pukul 06.00 Wita  hingga Minggu, 18 Maret 2018 pukul 06.00 Wita.

Berita tentang rencana mematikan akses internet di Bali saat Nyepi bermula dari Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali mengeluarkan seruan bersama tertanggal 15 Pebruari 2018 tentang penyelenggaraan Hari Raya Suci Nyepi pada 17 Maret 2018.

Dalam sejumlah pemberitaan di media online disebutkan ada beberapa hal atau poin yang mendasari pemikiran PHDI Bali mengusulkan dan mengimbau para provider mematikan akses internet saat Nyepi di Bali. Salah satu yang terpenting adalah untuk menjaga kekhusyukan umat Hindu dalam melaksanakan Catur Brata Penyepian. 

Menurut Ketua PHDI Provinsi Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si, latar belakang usulan terkait internet off  saat Nyepi ini, berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun, cukup banyak berita bohong (hoax) 

Beredar di media sosial (medsos) saat Nyepi. Yang jadi masalah adalah berat sekali melakukan klarifikasi. Maka supaya tidak terjadi penyalahgunaan medsos saat Nyepi, maka diimbau agar internet dimatikan. 

Sejak seruan tersebut resmi diumumkan ke publik, topik mengenai upaya mematikan akses internet di Bali saat Nyepi menjadi isu seksi bagi media massa baik media cetak, media elektronik dan media online. 

Namun pemberitaan yang lebih masif terjadi di ranah media online. Sejumlah media online seakan akan berlomba-lomba menggali berbagai aspek terkait hal tersebut untuk menyajikannya dalam bentuk berita bernada pro kontrak kepada publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun