Gue salut, Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk kasus korupsi e-KTP. walau kasus ini sudah lama di gosip-gosipkan dan juga di perbincangkan di media, tapi secara resmi belum bisa di katakan valid, dan bila saat ini dakwaan terhadap dua tersangka Irman dan sugiharto sudah masuk ruang sidang, maka inilah sesungguhnya bencana yang kita tidak pernah tahu selama ini (apa yang di ucap Nazarudin tepat dengan nama  yang tertera dalam isi dakwaan).
Mengejutkan dan memalukan, ternyata Persekongkolan Akbar itu melibatkan banyak pihak, politisi, pemerintahan dan swasta. sungguh hari ini Gue sebagai lelaki di buat menangis, kok tega mereka semua memperlakukan Indonesia, betapa kejamnya mereka memakan uang yang di kumpulkan lewat Pajak dan segala penghasilanya Negara.
Puluhan Anggota Dewan yang terhormat dan Mantan anggota Dewan yang kini berada di eksekutif ternyata menerima suap e-KTP. Kepala Gue mikir, gak mungkin KPK berani menulis di dakwaan bila itu tidak mengarah pada kebenaran, dan tidak mungkin juga dari 200 lebih saksi yang telah di mintai keterangan oleh KPK itu semua bisa kompak dan sama dengan Nazarudin.
Dalam dakwaan kasus e-KTP di sebut anggaran senilai 5,9 triliun disepakati atau di kongkalikongkan, sebesar 51 persen digunakan untuk proyek dan 49 persen dibagi-bagi untuk Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Anggota DPR RI, dan sisanya untuk pelaksana pekerjaan atau rekanan.(pemenang tender). Sangat Aktual.!!
Partai politik yang sekarang ini kita bangga-banggakan ternyata juga ikut mencicipi, Demokrat yang saat itu Ketua umumnya Anas Urbaningrum kebagian 150 miliar, Partai Golkar 150 miliar, dan PDI Perjuangan 80 miliar, memalukan.!!
Irman sendiri di dakwa menerima  Rp 2.371.250.000, 877.700 Us dan 6.000 dollar Singapura. sementara Sugiharto menerima 3.473.830 dollar AS. selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain. Di antaranya :
1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS
5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS
7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS
8. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS
9. Tamsil Lindrung sejumlah 700.000 dollar AS
10. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS
11. Arief Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS
12. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS
15. Mustoko Weni sejumlah 408.000 dollar AS
16. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS
17. Taufik Effendi sejumlah 103.000 dollar AS
18. Teguh Djuwarno sejumlah 167.000 dollar AS
19. Miryam S. Haryani sejumlah 23.000 dollar AS
20. Rindoko, NU’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS
21. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS
22. Yasona Laoly sejumlah 84.000 dollar AS
23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS
24. M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 doar AS
25. Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp 25.242.546.892
30. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000 dollar AS. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000 dollar AS
31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy IskandarTedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260
33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122
36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862
37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362
38. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Gue sangat tertegun dengan nama-nama tersebut, dalam kasus ini KPK sudah meminta keterangan 200 orang lebih, dan keterangan orang-orang itulah yang mengisi dakwaan, boleh saja semua menyangkal dan mengatakan "saya tidak terima dan tidak tahu. tapi apa iya saksi yang berjumlah banyak itu bisa kompak mengisi keterangan, termasuk Nazarudin yang jauh hari lebih dulu berkoar-koar.
KPK harus menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu, dan TANPA KECUALI. Â sangat mustahil bila bancakan sebanyak 2.3 triliun itu hanya ada di pundak irman dan sugiharto yang cuma pejabat bagian pengadaan barang dan jasa.
Bisa gak kita membayangkan kenapa mereka semua berbuat seperti itu kepada Negara? ini sebuah persekongkolan akbar yang sangat mengerikan, Gue yang tinggal jauh di sini pesimis dengan masa depan Indonesia jika kasus ini tidak bisa terselesaikan. menurut Gue Presiden harus mendukung KPK sepenuhnya, itu harapan Gue. tanpa itu, Gue enggak tahu lagi pada siapa berharap untuk kebaikan Indonesia kedepanya.
Salam indonesiaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H