Mohon tunggu...
Ilham Abdullah Sidiq
Ilham Abdullah Sidiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencegah Berita Hoax demi Kesatuan NKRI

3 November 2021   19:33 Diperbarui: 3 November 2021   20:07 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki berbagai macam suku, budaya, dan agama yang berbeda beda. Dilansir dari situs Wikipedia Indonesia memiliki 17.504 pulau, 1340 suku, dan 718 bahasa daerah. Dari angka-angka tersebut tentunya menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. 

Dampak positif dari keragaman tersebut diantaranya adalah sebagai kekayaan budaya dan identitas bangsa. Namun, diantara dampak positif yang ada aspek keberagaman di Indonesia menimbulkan dampak negatif yang tidak kalah banyaknya, yaitu munculnya persaingan, munculnya etnosentrisme, munculnya paham radikalisme, dan lain sebagainya. Salah satu faktor yang menjadi penyebab dampak negatif tersebut adalah sering nya muncul berita hoax dari kelompok-kelompok yang tidak menyukai persatuan, dan toleransi antar sesama.

Di era globalisasi seperti saat ini seluruh teknologi berkembang dengan pesat, tidak terkecuali teknologi komunikasi. Saat ini setiap orang berhak mengunggah dan menyebarluaskan konten-konten apa saja. Banyak orang yang memanfaatkan situasi ini sebagai jalan untuk tetap produktif dengan menyebarluaskan konten yang bermanfaat dan syarat dengan ilmu pengetahuan.

Namun sayangnya banyak pula orang-orang atau kelompok orang yang tidak bertanggungjawab yang malah memanfaatkan situasi ini sebagai keuntungan pribadi atau keuntungan kelompok dengan cara menyebarluaskan berita bohong atau yang lebih dikenal dengan berita hoax. 

Lebih jelasnya berita hoax merupakan usaha untuk membohongi atau menghasut pembaca atau pendengarnya untuk mempercayai sesuatu. Padahal pembuat berita tersebut mengetahui bahwa berita yang ia buat adalah berita palsu. Tujuan dari penyebaran berita hoax ini ada macam-macam, mulai dari hanya sekedar main-main, hingga tujuan ekonomi, politik, dan hasutan.  

Masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman yang cukup besar sangat mudah dipengaruhi oleh berita-berita bohong tersebut. Berita hoax ini menyerang berbagai kalangan mulai dari generasi muda hingga generasi tua. Mudahnya akses teknologi informasi berupa internet dan media sosial, menyebabkan berita hoax ini cepat tersebar luas. Berdasarkan data Kominfo pada tahun 2018 hingga tahun 2020 tercatat 5.156 temuan isu hoax yang tersebar diberbagai bidang, meliputi bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, politik, dan agama. Banyak orang yang dirugikan atas tersebarnya berita-berita hoax tersebut.

Sebagai generasi muda tentunya kita harus dapat menanggulangi dan mencegah pembuatan dan penyebaran berita hoax ini. Hal ini dikarenakan keseharian generasi muda yang tidak bisa lepas dari media sosial. Sebagai golongan yang berpendidikan generasi muda diharapkan tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita bohong dan hasutan-hasutan yang belum terbukti kebenarannya, justru sebaliknya kita harus dapat berfikir kritis dan menyibukan diri dengan hal-hal yang positif. Apabila mayoritas generasi muda berfikir demikian maka akan timbul tren dan kebiasaan baik yang akan mempengaruhi generasi muda lainnya sehingga lambat laun berita hoax ini akan berkurang dan tergusur oleh konten-konten positif yang disebarluaskan.

Selain cara di atas terdapat beberapa cara untuk menanggulangi penyebaran berita-berita bohong atau berita hoax dimedia sosial, diantaranya adalah sebagai berikut

  • Cermati kembali alamat situs pembuat berita
  • Berhati-hati terhadap judul yang bersifat provokatif
  • Cek keaslian foto yang diunggah
  • Cek fakta yang sebenarnya.

Pemerintah Indonesia juga telah bekerja dan berusaha untuk menanggulangi penyebaran berita hoax ini salah satunya dengan membuat undang-undang tentang tindak pidana penyebaran berita bohong, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 mengenai penyebaran berita bohong di Media Sosial. Untuk itu demi menjaga persatuan dan kesatuan NKRI seluruh elemen masyarakat tak terkecuali generasi muda wajib ikut serta dalam menanggulangi dan mencegah pembuatan serta penyebaran berita hoax tersebut.

Tulisan ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Bela Negara,

Nama               : Ilham Abdullah Sidiq

NPT                 : 21.21.0016

Prodi               : Klimatologi 1

Nama Dosen   : Fendi Arifianto, M.Si.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun