Pertama-tama, apakah anda tahu apa yang dimaksud dengan "Korupsi"?Â
Korupsi ialah tindakan mencuri oleh pejabat publik maupun pegawai negeri, secara tidak wajar dan ilegal melakukan tindakan berupa menyalahgunakan kepercayaan publik yang diberikan kepada mereka demi keuntungan sepihak.
Lalu, apa saja yang bisa dikategorikan ke dalam korupsi?
1. Merugikan keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Sebenarnya, apa sih alasan orang melakukan tindak pidana korupsi?
Korupsi bisa terjadi karena beberapa faktor, diantaranya : faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi, faktor organisasi, sifat tamak, kurang bermoral, gaya hidup yang konsumtif, aspek sosial.
Lalu, apa saja bahaya dari tindak korupsi?Â
1. Tindak korupsi bisa membuat seseorang menjadi egois dan mementingkan diri sendiri.
2. Membahayakan terhadap standar moral dan intelektual masyarakat.
3. Menyebabkan seseorang bersifat tamak.
4. Rusaknya generasi muda penerus bangsa.
5. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
6. Merusak perkembangan ekonomi negara.
7. Meningkatkan biaya administrasi biokrasi.
Lalu, bagaimanakah cara mencegah tindak korupsi?
Cara mencegah tindak korupsi diantaranya:
1. Mendesain ulang pelayanan publik, bertujuan untuk memudahkan masyarakat luas mendapatkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, tepat waktu, dan tentunya bebas pemungutan biaya secara liar.
2. Memperkuat transparasi, pengawasan dan sanksi pada kegiatan pemerintahan yang berhubungan dengan ekonomi dan sumber daya manusia.
3. Meningkatkan pemberdayaan perangkat-perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi, yang bertujuan untuk menegakkan prinsip "rule of law".
4. Penegakkan hukum harus dilakukan secara terpadu.
Tetapi mengapa upaya pemberantasan korupsi tampaknya belum efektif? Berikut adalah alasannya:
1. Hambatan Struktural : hambatan yang bersumber dari praktik-praktik penyelenggaraan negara, egoisme sektoral dan institusional, lemahnya koordinasi aparat pengawasan dan aparat penegak hukum, lemahnya sistem pengendalian intern.
2. Hambatan Kultural : hambatan yang bersumber dari kebiasaan buruk masyarakat.
3. Hambatan Instrumental : hambatan yang bersumber dari kurangnya instrumen pendukung.
4. Hambatan Manajemen : hambatan dikarenakan tidak diterapkannya sistem manajemen yang baik.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disampaikan simpulan sebagai berikut.
1. Meskipun upaya pemberantasan korupsi mengalami banyak kendala, namun tetap harus dilakukan secara terus menerus dengan cara memperbaiki dan mengembangkan kesalahan metode pada upaya sebelumnya.
2. Perbaikan dan perubahan harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh aparat yang terlibat. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H