1. Mendesain ulang pelayanan publik, bertujuan untuk memudahkan masyarakat luas mendapatkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, tepat waktu, dan tentunya bebas pemungutan biaya secara liar.
2. Memperkuat transparasi, pengawasan dan sanksi pada kegiatan pemerintahan yang berhubungan dengan ekonomi dan sumber daya manusia.
3. Meningkatkan pemberdayaan perangkat-perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi, yang bertujuan untuk menegakkan prinsip "rule of law".
4. Penegakkan hukum harus dilakukan secara terpadu.
Tetapi mengapa upaya pemberantasan korupsi tampaknya belum efektif? Berikut adalah alasannya:
1. Hambatan Struktural : hambatan yang bersumber dari praktik-praktik penyelenggaraan negara, egoisme sektoral dan institusional, lemahnya koordinasi aparat pengawasan dan aparat penegak hukum, lemahnya sistem pengendalian intern.
2. Hambatan Kultural : hambatan yang bersumber dari kebiasaan buruk masyarakat.
3. Hambatan Instrumental : hambatan yang bersumber dari kurangnya instrumen pendukung.
4. Hambatan Manajemen : hambatan dikarenakan tidak diterapkannya sistem manajemen yang baik.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disampaikan simpulan sebagai berikut.
1. Meskipun upaya pemberantasan korupsi mengalami banyak kendala, namun tetap harus dilakukan secara terus menerus dengan cara memperbaiki dan mengembangkan kesalahan metode pada upaya sebelumnya.