Mohon tunggu...
YESIKA DIAH
YESIKA DIAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blog Pribadi

Laman Pengunggahan Artikel Yesika Diah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi

27 November 2021   18:50 Diperbarui: 27 November 2021   18:54 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Mendesain ulang pelayanan publik, bertujuan untuk memudahkan masyarakat luas mendapatkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, tepat waktu, dan tentunya bebas pemungutan biaya secara liar.

2. Memperkuat transparasi, pengawasan dan sanksi pada kegiatan pemerintahan yang berhubungan dengan ekonomi dan sumber daya manusia.

3. Meningkatkan pemberdayaan perangkat-perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi, yang bertujuan untuk menegakkan prinsip "rule of law".

4. Penegakkan hukum harus dilakukan secara terpadu.

Tetapi mengapa upaya pemberantasan korupsi tampaknya belum efektif? Berikut adalah alasannya:

1. Hambatan Struktural : hambatan yang bersumber dari praktik-praktik penyelenggaraan negara, egoisme sektoral dan institusional, lemahnya koordinasi aparat pengawasan dan aparat penegak hukum, lemahnya sistem pengendalian intern.

2. Hambatan Kultural : hambatan yang bersumber dari kebiasaan buruk masyarakat.

3. Hambatan Instrumental : hambatan yang bersumber dari kurangnya instrumen pendukung.

4. Hambatan Manajemen : hambatan dikarenakan tidak diterapkannya sistem manajemen yang baik.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disampaikan simpulan sebagai berikut.

1. Meskipun upaya pemberantasan korupsi mengalami banyak kendala, namun tetap harus dilakukan secara terus menerus dengan cara memperbaiki dan mengembangkan kesalahan metode pada upaya sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun