Intinya, sistem syariah yang mereka terapkan tidak sesuai kaidah syariah yang sebenarnya. Hanya kedok untuk menjerat nasabah. Pemikiran ini sempat saya diskusikan kembali dengan rekan saya, mantan nasabah asuransi syariah yang saya sebutkan di atas. Beliau membenarkan pendapat saya. Bahkan beliau mengukuhkan pendapat saya dengan merekomendasikan sebuah hasil kajian ilmiah yang menyimpulkan bahwa manfaat yang diterima nasabah asuransi syariah sangat kecil, tidak sebanding dengan biaya-biaya yang harus dibayarkan.
Sebagai bukti, saya sertakan link artikelnya berikut ini: https://journal.uii.ac.id/%20JIELariba/%20article/view/11921. Selain itu saya juga mencari informasi di internet barangkali ada orang lain yang juga mengalami nasib yang sama dengan saya. Saya gunakan kata kunci "kecewa asuransi". Ternyata, ada banyak kasus dan banyak korban seperti saya, tidak hanya di Prudential Syariah, melainkan juga di Prudential Konvensional.
Akhirnya, tanggal 23 Juli 2020 kemarin saya sudah mendapatkan transfer dana sebesar Rp. 11. 281. 686, 00. Pupus sudah harapan saya untuk mendapatkan kembali sisa uang saya secara utuh.
Kepada para pembaca, saya himbau agar lebih selektif memilih asuransi. Jika memang berminat memiliki polis asuransi syariah, sebaiknya pilihlah yang murni syariah, bukan yang "terpaksa" syariah. Sebab, bukan tidak mungkin mereka secara sengaja memakai kedok syariah hanya untuk membuat buruk citra sistem keuangan syariah, sekaligus sebagai strategi persaingan bisnis keuangan konvensional. Dan yang lebih penting lagi, pelajari dengan seksama serta pertimbangkan segala sesuatunya dengan matang sebelum memutuskan menjadi nasabah asuransi, baik syariah maupun konvensional.
Salam pencerahan
Juni Wati Sri Rizki
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H