Setelah mengirim berkas penarikan tunai, tanpa menunggu proses pencairan dana, saya dan suami berangkat ke Penang. Di rumah sakit di Penang, saat berkonsultasi, dokter yang menangani saya sempat menanyakan apakah ada berkas asuransi yang perlu beliau tanda tangani. Saya katakan, tidak ada.  Saya memang tidak mempersiapkan berkas apapun, karena dalam kondisi itu saya merasa tidak berhak untuk menggunakan polis asuransi. BPJS sendiri tidak berlaku untuk perobatan di luar negeri.
Sekitar 2 minggu kemudian saya mendapatkan transfer dana sebesar 8 jutaan rupiah. Saya segera mengirimkan email ke bagian costumer service untuk menanyakan besaran dana yang saya peroleh. Saya diberi penjelasan bahwa berdasarkan perhitungan mereka hanya sejumlah 8 jutaan itulah dana yang bisa saya tarik. Saya baru tahu bahwa ada banyak sekali jenis biaya yang harus saya bayarkan, sehingga jumlah investasi saya tidak sebanding dengan total dana yang sudah saya setorkan. Saya pikir itu memang kesalahan saya, karena menarik dana sebelum genap 10 tahun masa pembayaran. Apa boleh buat, saat itu saya memang sangat membutuhkannya.
Seiring waktu berjalan, hingga Juni 2020 saya baru menyadari bahwa masa pembayaran saya sudah melampaui batas minimal 10 tahun. Saya baru teringat asuransi ini karena maraknya pemberitan tentang banyaknya asuransi bermasalah belakangan ini. Sebenarnya, pihak asuransi rutin mengirimkan email setiap bulannya terkait pernyataan transaksi polis saya. Namun karena banyak kesibukan, saya jarang memeriksanya. Lagi pula saya tidak terlalu paham cara membacanya.
Saya tidak paham dengan istilah-istilah yang tercantum di dalamnya. Bagi saya, yang penting kewajiban saya sebagai pemegang polis saya laksanakan sebaik-baiknya. Setiap bulan saldo di rekening saya diauto debet pihak asuransi tanpa kendala. Setelah saya hitung, tepatnya ada kelebihan pembayaran 19 bulan dari masa 10 tahun yang dijanjikan agen di awal. Saya merasa ini tidak adil.
Saya berkonsultasi kepada seorang rekan kerja yang juga mantan nasabah asuransi prudential syariah. Beliau seorang doktor di bidang ekonomi Islam. Beliau menutup polisnya di tahun kelima. Dana yang beliau terima saat itu kurang dari 50% dari dana yang sudah beliau setorkan. Saya pikir itu adalah resiko karena beliau belum menyelesaikan masa pembayaran minimal 10 tahun. Setelah mencermati penjelasan dan masukan-masukan dari beliau, akhirnya saya putuskan untuk menutup polis asuransi. Toh, saya belum merasakan manfaatnya sama sekali. Sebaliknya, saldo rekening saya tetap mereka sedot setiap bulan.
Saya mengajukan permohonan lewat email. Dengan ramah pihak asuransi membalas email saya. Mereka menawarkan opsi lain untuk penarikan dana, agar saya tidak menutup polis saya. Namun, hati saya sudah kukuh untuk menutupnya. Setelah mendapatkan formulir, saya segera mempersiapkan dokumen-dokumen lainnya.
Tanggal 5 Juli 2020 saya mengirimkan berkas penutupan polis (surrender) melalui kurir. Setelah itu saya juga mengirimkan pemberitahuan lewat email. Hari itu juga saya mendapatkan email balasan bahwa berkas saya akan diproses segera setelah berkas itu sampai ke tangan mereka. Tanggal 6 Juli 2020 saya menerima email pernyataan transaksi polis, sebagaimana yang saya terima rutin setiap bulannya. Ini berarti perbulan Juli 2020 dana saya masih diauto debet pihak Prudential.
Tanggal 9 Juli 2020, saya menerima email kembali yang menyatakan bahwa polis saya sudah dalam keadaan surrender (ditutup). Selain itu, saya juga mendapatkan email lainnya yang berisi pernyataan transaksi polis terakhir saya. Berhubung saya ragu dengan jumlah rupiah yang tertera dalam pernyataan transaksi polis tersebut, tanggal 20 Juli 2020 saya mengirim email kembali untuk menanyakan jumlah rupiah yang akan saya terima. Email sayapun berbalas. Isinya membuat saya terkejut, sekaligus kecewa.
Saya hanya akan menerima uang sejumlah 11 jutaan rupiah. Ini sangat tidak sebanding dengan jumlah total uang yang sudah mereka sedot dari rekening saya selama hampir 12 tahun (sekitar 42 juta rupiah dikurangi 8 jutaan sehingga totalnya menjadi 33 jutaan rupiah).
Bagi saya, memiliki polis asuransi sama artinya menabung uang. Pakai logika sederhana saja, yang namanya menabung seharusnya jumlah uang bertambah, bukan berkurang (dengan pertimbangan bahwa pihak asuransi belum pernah mengeluarkan dana untuk membayar klaim polis saya selain penarikan sejumlah 8 jutaan rupiah).
Dalam kekecewaaan yang mendalam saya masih berharap ada koreksi dari dana dari pihak asuransi. Saya segera mengirimkan email kembali. Tak lupa saya ingatkan bahwa sistem syariah tidak zalim. Â Mereka memberikan penjelasan panjang lebar disertai tabel perhitungan pembiayaan. Tetap saja bagi saya itu hanya pembenaran saja.