Mohon tunggu...
Jurnalisme Warge San Keuw Jong
Jurnalisme Warge San Keuw Jong Mohon Tunggu... -

San Keuw Jong = Singkawang = Kota Tasbih = Kota Seribu Klenteng = Kota Gayung Bersambut

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menantikan Status BLUD Setiap Puskesmas Di Kota Singkawang

25 September 2014   23:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:31 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_344372" align="alignnone" width="630" caption="Wawancara bersama Uray Berry Syafari di ruang kerjanya."][/caption]

JURNALIS WARGA, SINGKAWANG - "Saat ini, di Indonesia terdapat sekitar 9000 puskesmas, 158 diantaranya berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pada tahun 2013 ada tambahan 168 puskesmas menjadi BLUD, dan 101 dalam proses pengusulan menjadi BLUD." Pernyataan Menko Kesra Agung Laksono yang diungkapkannya di Media Indonesia (Sabtu, 11 Januari 2014).

Manusia adalah faktor kunci keberhasilan dari suatu pembangunan. Untuk menciptakan manusia yang berkualitas tentunya diperlukan suatu kualitas kesehatan manusia yang prima sehingga dalam hal ini mutlak diperlukan pembangunan kesehatan.

Upaya pencapaian pembangunan kesehatan, pemerintah telah menyediakan beberapa sarana/fasilitas kesehatan beserta tenaga kesehatannya. Diantaranya fasilitas kesehatan yang banyak dimanfaatkan masyarakat yakni Puskesmas.

Sebagai ujung tombak pelayanan dan pembangunan kesehatan, maka puskesmas perlu mendapatkan perhatian terutama berkaitan dengan mutu pelayanan kesehatan, sehingga dalam hal ini puskesmas dituntut untuk selalu meningkatkan keprofesionalan dari para pegawainya serta meningkatkan fasilitas/sarana kesehatannya untuk memberikan kepuasan layanan kepada masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan.

Mengenai kepuasan layanan, tentunya tidak terlepas dengan sejauhmana pelayanan yang dilakukan oleh pihak puskesmas.

Rabu (24/9/204), di saat mengunjungi Puskesmas Kecamatan Singkawang Selatan yang pada hari itu sedang mengadakan lomba Balita Sehat, Jurnalis Warga mendatangi ruang kerja Kepala Puskesmas. Saat ditanya mengenai pelayanan publik di puskesmas, Kepala Puskesmas Kecamatan Singkawang Selatan Uray Berry Syafari, menanggapinya dengan semangat. Ia menjelaskan, pendampingan yang dilakukan oleh Tim KINERJA - USAID terkait perbaikan layanan publik di tiga puskesmas mitra di Kota Singkawang ini telah berjalan baik untuk mendorong perbaikan layanan kami. Tetapi, sampai saat ini kami berharap sekali Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat diimplementasikan di setiap puskesmas, sebagaimana Permendagri Nomor 61 tahun 2007 Pasal 6 Ayat 1 yang mengutamakan pelayanan kesehatan di RSUD, Puskesmas dan Balkesmas. Karena jika diterapkannya BLUD di puskesmas-puskesmas, nantinya sangat jelas akan mendukung kinerja kami jauh labih baik.

Berry menambahkan, banyak keuntungan dari penerapan BLUD, pertama kita bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang sifatnya urgen, seperti memenuhi kekurangan stok obat. Sebab, kita tidak bisa menunda mengobati orang sakit hanya karena alasan kehabisan stok obat. Kedua, puskesmas yang berstatus BLUD pengelolaan keuangannya lebih fleksibel. Fleksibilitas yang diberikan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Mungkin sebagian masyarakat tidak mau tahu atas birokrasi dan administrasi yang kami jalani selama ini. Kemauan mereka yang terpenting puskesmas dapat melayani secara baik, terserah ada kendala atau tidak di puskesmas," kata Berry.

Dalam prosesnya, status BLUD bertahap hanya berlaku paling lama 3 (tiga) tahun. Sehingga, untuk menjadi BLUD dengan status penuh seharusnya tidak perlu menunggu sampai tiga tahun, sepanjang dokumen administratif yang diajukan kembali kepada kepala daerah dan dinilai oleh tim penilai dirasa sudah memuaskan dapat ditetapkan menjadi BLUD dengan status penuh.

Sambil mengotak-atik laptopnya, Kepala Puskesmas yang mulai bertugas di pertengahan 2013 ini kembali menjelaskan, sebagian besar puskesmas berstatus non BLUD relatif tidak fleksibel dalam pengelolaan keuangannya. Berbagai masalah administrasi dan prosedural pengelolaan keuangan yang rumit harus dipenuhi. Padahal, UU Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 7 dan Pasal 20 mengamanatkan pelayanan kesehatan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Jadi, jika puskesmas sudah berstatus BLUD secara penuh, pengelolaan keuangannya tidak lagi rumit, karena sudah ada petunjuk pengelolaannya.

"Kalau pun memang benar pemerintah khawatir puskesmas belum mampu mengelola uang sendiri dari BLUD, pemerintah dapat melatih tenaga yang dikhususkan untuk mengolah dana BLUD supaya manajemennya terarah. Bagaimana caranya, studi banding ke tempat yang sudah berhasil," tuturnya. Umar Faruq

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun