Mohon tunggu...
Jwala Julla
Jwala Julla Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi baca novel

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemahaman tentang SP2DK

30 November 2024   13:51 Diperbarui: 30 November 2024   13:49 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

-hak untuk mendapatkan penjelasan 

-hak untuk mengajukan klarifikasi 

-hak untuk meminta perpanjangan waktu

-hak untuk didampingi konsultan pajak

Jadi kesimpulan dari artikel diatas adalah SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan) merupakan alat pengawasan DJP melalui KPP untuk meminta klarifikasi atas ketidaksesuaian data yang dilaporkan wajib pajak, guna memastikan kepatuhan perpajakan. Dasar hukumnya mencakup SE-39/PJ/2015, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Administrasi Pemerintahan, serta PP Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.

SP2DK dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

1. SP2DK Orang Pribadi: Meminta data penghasilan dan harta.

2. SP2DK Badan: Melibatkan data kompleks seperti koreksi fiskal, ekualisasi pajak, dan analisis laporan keuangan.

Wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan, mengajukan klarifikasi, meminta perpanjangan waktu, dan didampingi konsultan pajak. SP2DK membantu menjaga transparansi dan kepatuhan perpajakan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun