-hak untuk mendapatkan penjelasanÂ
-hak untuk mengajukan klarifikasiÂ
-hak untuk meminta perpanjangan waktu
-hak untuk didampingi konsultan pajak
Jadi kesimpulan dari artikel diatas adalah SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan) merupakan alat pengawasan DJP melalui KPP untuk meminta klarifikasi atas ketidaksesuaian data yang dilaporkan wajib pajak, guna memastikan kepatuhan perpajakan. Dasar hukumnya mencakup SE-39/PJ/2015, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Administrasi Pemerintahan, serta PP Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
SP2DK dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1. SP2DK Orang Pribadi: Meminta data penghasilan dan harta.
2. SP2DK Badan: Melibatkan data kompleks seperti koreksi fiskal, ekualisasi pajak, dan analisis laporan keuangan.
Wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan, mengajukan klarifikasi, meminta perpanjangan waktu, dan didampingi konsultan pajak. SP2DK membantu menjaga transparansi dan kepatuhan perpajakan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI