Mohon tunggu...
Jw-kbe
Jw-kbe Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Beli Emas Batangan Bisa Dicicil

28 Mei 2015   17:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:30 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

PT. Bursa Berjangka Jakarta telah meluncurkan produk cicil emas dengan nama Kontrak Berkala Emas (KBE). Peluncuran produk baru ini bertujuan memudahkan masyarakat yang ingin melakukan jual-beli emas di bursa maupun untuk memiliki emas batangan.

Secara online, saat ini pembelian emas batangan yang dapat dilakukan masyarakat untuk berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr dan 100gr. Bagi pada pembeli emas batangan secara cicilan ini PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero) memfasilitasi pembiayaan maksimum 75% dari harga emas yang dibeli sehingga masyarakat hanya perlu menyediakan dana sebesar 25% dari harga emasnya. Pembiayaan sebesar 75% inilah yang bisa dilunasi dengan cara mencicil.

Kontrak Berkala Emas ini menjawab animo masyarakat yang sangat tinggi untuk memiliki emas karena bersifat aman, mudah, terjangkau dan bisa dicicil sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
Seluruh masyarakat, saat ini sudah dapat membeli Kotrak Berkala Emas ini dengan melakukan registrasi secara online ke : www.jwfuturesonline.co.id. Transaksi ini sendiri dilakukan menggunakan platform SAKBE yang sudah tersedia di web tersebut.

Masyarakat dapat mengambil emas yang sudah dilunasi ke kantor-kantor pegadaian terdekat (12 lokasi) dengan membawa identitas asli.

Spesifikasi emas KBE : Kadar 99,00%, sertifikat ANTAM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun