Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Dalam kehidupan sehari - hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan seperti " Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh " Nilai - nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama.
Apa sajakah tujuan dari kegunaan setiap norma?Â
Mari kita simak..
Setiap jenis norma secara kualitatif mempunyai tujuan dan fungsi yang relatif berbeda sesuai dengan karakter atau ciri khas dari norma yang bersangkutan. Adapun tujan sebagai berikut :
1. Norma kesusilaan
Bila seorang melanggar norma/kaidah kesusilaan, maka dia akan dicap sebagai orang yang asusila, dalam arti tidak mempunyai rasa kesusilaan. Tujuan dari kesusilaan ini adalah afar setiap orang mempunyai rasa kesusilaan yang tinggi dalam kehidupan masyarakat
2. Norma adat kemasyarakatanÂ
Bila seorang melanggar norma adat/kemasyarakatan, maka dia akan dikenakan sanksi berupa pengucilan atau pengungsian dari masyarakat adat tersebut
3. Norma agama
Bila seorang melanggar norma/kaidah agama, maka dia akan mendapatkan sanksi dari tuhan sesuai dengan keyakinan agamanya masing masing. Oleh karena itu tujuan norma agama adalah menciptakan insan - insan yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa.