Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna Pancasila bagi mahasiswa dan untuk menganalisis cara pengamalan Pancasila di kampus. Penelitian ini merupakan Penelitian Normatif. Pengembangan dan pendidikan Pancasila perlu dilakukan oleh perguruan tinggi dalam rangka melestarikan nilai-nilai Pancasila dan menanamkan nilai moral positif, yang terkandung di dalamnya pada generasi muda khususnya mahasiswa keberadaan mahasiswa yang mempunyai penting dan vital. Selain itu karena Pancasila sebagai dasar negara dan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa harus dari dini dikenalkan dan diajarkan kepada masayarakat Indonesia termasuk di Perguruan Tinggi. Sebagai pembentuk intelektual yang bermoral ketuhanan dan kemanusian. Pancasila merupakan kepribadian bangsa, harus menjadi kepribadian para generasi muda khususnya para mahasiswa yang menjadi generasi pendidikan. Melalui pendidikan Pancasila, mahasiswa akan menjadi manusia terlebih dahulu, sebelum memasuki Ipteks yang dipelajarinya. Menjadi warga negara Indonesia yang unggul dalam penguasaan Ipteks, namun tidak kehilangan jati dirinya dan tidak tercabut dari akar budaya bangsanya dan keimanannya. Selain itu dapat membentuk pribadi yang baik dalam bermasyarakat dan dapat menanamkan norma-norma yang baik agar dapat menjadi warga negara yang baik bagi diri sendiri, orang lain dan bangsa ini dalam berkehidupan sehari-hari. Dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam mahasiswa kita dapat melakukannya dalam beberapa jalur, yaitu jalur pendidikan dan jalur organisasi serta pengamalan secara objektif dan subjektif. Bila nilai-nilai Pancasila tertanam dengan baik di setiap individu mahasiswa, maka akan tercipta mahasiswa Pancasila yang mengerti norma-norma. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan di kampus sangatlah amat penting demi memajukan Perguruan Tinggi agar kampus dapat menghasilkan lulusan mahasisiwa Pancasila yang dapat membangun bangsa Indonesia.Â
Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti No 38/DIKTI/Kep/ 2002, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan yaitu perilaku yang mencerminkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang terdiri atas berbagai golongan agama dan budaya. Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Hakikatnya kewarganegaraan itu merupakan hasil dari sintesis antara civic education, democracy education, serta citizenship yang berlandaskan pada filsafat Pancasila serta mengandung identitas nasonal Indonesia serta materi muatan tentang bela negara. Dengan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia yang berbasis Pancasila tersebut, maka dapat dirumuskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia merupakan pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan yang berhadapan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, demokrasi, HAM, dan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat madani Indonesia dengan menggunakan filsafat Pancasila sebagai pisau analisisnya (Kaelan dan Zubaidi, 2007, 1). Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.Â
Dasarnya Mahasiswa dididik untuk menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki pemikiran yang luas, realistis dan sistematis dalam menjalankan ketatanegaran. Generasi muda adalah generasi penerus perjuangan bangsa, oleh karena itu sangat perlu apabila dalam diri pribadi mereka ditanamkan nilai-nilai budaya bangsa yang telah diyakini kebenarannya, diterima, diikuti, dibela dan diperjuangkan selama ini. Nilai yang dimaksud adalah yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, yang meliputi nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Tanpa ada proses sosialisasi nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda, maka nilai-nilai luhur Pancasila tidak akan dikenalnya, bahkan akan diabaikan. Bila hal ini dibiarkan, maka akibatnya dalam diri generasi muda terjadi kegelisahan, kegalauan dan kegoyahan karena tidak mantapnya kepribadian mereka. Hal yang demikian ini sangat membahayakan keberadaan bangsa Indonesia, karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik yang berkepanjangan yang akhirnya akan memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Melalui pendidikan Pancasila diharapkan nilai-nilai luhur Pancasila tersebut dapat tersosialisasi bahkan terinternalisasi dalam diri pribadi generasi muda, khususnya mahasiswa, dan dalam diri mereka akan tumbuh sikap demokratis serta analitis kritis dalam menghadapi segala permasalahan kehidupan dan dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila. Mengingat Pancasila adalah dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif/ memaksa artinya setiap warga negara Indonesia harus tunduk/taat kepadanya. Pengamalan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksisanksi hukum, tetapi mempunyai sifat mengikat artinya setiap manusia Indonesia terkait dalam cita-cita yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan hal di atas, elaborasi permasalahan di dalam analisis ini adalah tentang bagaimanakah makna atau eksistensi Pendidikan Pancasila bagi mahasiswa, dan berkenaan dengan upaya atau cara pengamalan Pancasila di kampus.Â
Pengertian PancasilaÂ
Pancasila adalah merupakan pedoman bagi semua warga bangsa Indonesia untuk berinteraksi dalam konteks kebersamaan untuk mengokohkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan Pancasila. Pancasila menjadi roh bagi Pendidikan Kewarganegaraan (Wahidin, 2015, 6). Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia telah dipilih berdasarkan perenungan yang mendalam oleh the founding futhers bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, keyakinan terhadap Pancasila sebagai falsafah bangsa merupakan akar kebenaran untuk memahami eksistensi bangsa Indonesia. Di mana pun berada, dalam arti kendatipun tidak dalam wilayah Indonesia, namun manakala dirinya adalah warga bangsa Indonesia maka Pancasila menjadi filsafat hidupnya. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara yang dimaksud sesuai dengan bunyi pembukaan pada Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV yang menyatakan kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia yang membentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rekyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Norma hukum pokok yang disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan juga kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak berubah bagi negara yang terbentuk dengan perkataan lain. Dengan jalan hukum tidak bisa diubah-ubah. Fungsi dari Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal yang paling penting sekali karena Undang-Undang Dasar harus berasal dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri, yang membedakannya dengan sistem filsafat lain. Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Notonagoro menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila (Notonegoro, 2004, 7). Dalam Pancasila terkadung nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan maupun nilai kesucian. Jadi pada Pancasila terkandung nilai-nilai secara harmonis dan sistematis, yang dimulai dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai "dasar" sampai dengan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai tujuan (Darmodiharjo dan Sidarta, 1995, 211).Â
Tujuan Pendidikan KewarganegaraanÂ
Tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan untuk tataran mahasiswa jika berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan telah dirumuskan dalam visi dan misi sebagai berikut: Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya. Hal di atas berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa manusia adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya. Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral (Erwin, 2013, 7). Â
Implementasi Pancasila dalam Kehidupan KampusÂ
Kampus juga harus memerlukan tatanan pembangunan seperti tatanan Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama.Â
a. Implementasi Sila I: Ketuhanan yang Maha EsaÂ
1) Jadwal kuliah sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu jadwal untuk beribadah.Â
2) Mahasiswa baru diwajibkan untuk mengikuti ospek/pengenalan kampus.Â
3) UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) kerohanian, misalnya UKM mahasiswa Budha, Kristen, Katolik, Protestan, Islam dan Hindhu.Â