Mohon tunggu...
Juwita
Juwita Mohon Tunggu... Human Resources - Penulis Lepas "_"

"Di antara halaman-halaman kata-kata, terdapat sebuah keajaiban yang mampu mengubah dunia. Ikuti jejak seorang penulis yang dengan pena dan imajinasinya merajut cerita-cerita yang membangkitkan emosi, menantang pemikiran, dan menginspirasi perubahan. Bersiaplah untuk membenamkan diri dalam alam pikiran yang tak terduga, di mana kata-kata menjadi pemandu menuju pemahaman yang lebih dalam tentang dunia dan diri sendiri."

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Opini: Stop Kekerasan Seksual terhadap Anak (Refleksi Pemahaman Sensitif Gender LKSG 2023)

4 Februari 2023   09:49 Diperbarui: 4 Februari 2023   09:53 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan seksual terhadap anak semakin marak seiring berkembangnya teknologi, hal ini dapat dilihat dari jumlah kasus kekerasan yang tercatat dalam kementerian perlindungan anak dan perempuan (kemenPPP) di tahun 2022 tercatat sebesar 5.148 kasus semakin meningkat dari tahun- tahun sebelumnya. Kasus ini menjadi perhatian penting mengingat anak adalah masa depan bangsa yang harus di jaga dan di lindungi oleh negara maupun masyarakat, namun yang terjadi di indonesia justru sebaliknya banyak anak yang  menjadi korban kekerasan seksual.

Berdasarkan tempat kejadian dilihat dari data SIMFONI PPA kasus pelecehan di skala rumah tangga  lebih banyak dari tempat lain yang artinya pelaku bukanlah dari orang luar melainkan orang terdekat dari korban dan kasus ini terjadi di beberapa kota-kota besar di indonesia. Paling banyak terjadi di kota sumatra utara menempati posisi tertinggi dari kota lain, kota jawa timur menempati posisi kedua dan yang ketiga ada kota jawa tengah. Berdasarkan jenis kekerasan yang di alami korban adalah kasus kekerasan seksual menempati posisi pertama dan jenis trauma yang paling tinggi yang di alami korban adalah psikis lalu kesehatan berada di urutan kedua pada rentan umur 15-25 tahun. Untuk pelakunya laki-laki tercatat paling banyak yang melakukan kekerasan terhadap perempuan entah itu kekerasan seksual maupun jenis kejahatan lain, paling banyak di oleh mereka yang berhubungan pacaran di banding yang bersuami istri.

Sebenarnya siapa sih yang  tega melakukan hal tersebut ?

Hal ini menjadi sangat tidak masuk akal jika dilihat dari hubungan yang mereka jalin, sebab hubungan antar kekasih seharus nya belum sampai pada kasus kekerasan karena dinilai belum memiliki hak untuk menyakiti satu sama lain. Namun data menunjukkan bahwa pelaku paling banyak adalah kekasih dari si korban.

Wooowww,.....

 

Dilihat dari data itu mari kita fokus pada satu saja yaitu pada kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga. Bagi sebagian orang rumah adalah tempat yang nyaman untuk pulang namun tidak untuk anak yang memiliki orang tua yang bejat. Dan banyak orang tua yang gagal dalam menjalankan perannya sebagai orang tua, alih-alih melindungi justru orang tualah yang menjadi pelaku utama.

Faktor utama penyebab terjadi kekerasan tersebut adalah minim nya pengetahuan orang tua terhadap bahaya kekerasan seksual pada anak, dampak dari tindakan tersebut dapat menyerang psikis, kesehatan hingga trauma pada anak. Alasan kedua yaitu penyalahgunaan smartphone sehingga memicu keinginan yang tidak mampu di penuhi sehingga anak menjadi korban untuk menyalurkan hasrat tersebut. pengaruh gedjet sangat besar mengingat kita hidup di era smarphone yang bisa membawa pengaruh buruk terhadap anak dan orang dewasa pun bisa terkena dampak buruk nya apabila tidak dipergunakan dengan  seharusnya.

Di indonesia, kasus yang di sebabkan oleh penyalahgunaan smartphone sudah terlalu banyak memakan korban baik itu dalam kasus kekerasan, penipuan ataupun trend-trend yang tidak patut di contoh. untuk itu perlu berhati-hati dalam penggunaan smartphone sebab pengaruh buruk terus saja di tayangkan dan cenderung di ikuti tanpa mempertimbangkan dampak nya.

orang tua perlu menjaga dan mengontrol anak agar tidak menjadi korban dari penjahat kelamin yang bertebaran di mana-mana. Sebagai contoh kasus yang di beberapa daerah yang terjadi baru-baru ini sudah menjadi perhatian publik. Banyak hal yang tidak dapat di prediksi selalu waspada karena banyak kasus yang terjadi yang disebabkan oleh orang terdekat.

Lalu bagaimana sih tanggapan masyarakat terhadap kasus yang sedang terjadi khusus nya kekerasan seksual terhadap anak maupun pada perempuan?.

sayangnya, kasus ini hanya akan menjadi kasus yang menarik perhatian masyarakat untuk sesaat, lalu dilupakan dan di anggap wajar oleh para orang tua, akhir nya masyarakat membiasakan hal yang salah tersebut terjadi dan menimpa orang lain" yang penting bukan saya".

 minim sekali perhatian dan respons nya terhadap ketidakadilan yang terjadi. Sebab yang disalahkan pun tetap perempuan yang memakai baju ketat, rok pendek , merokok dan keluar malam. Pun akan tetap menyalahkan anak atau orang tua dari si anak yang telah membiarkan anak nya bergaul secara bebas. Apa mau di kata pemikiran kolot seperti itu masih menjadi budaya turun temurun di negeri ini, miris. 

Jadi disini penulis mengajak temen-temen pembaca untuk lebih peka lagi terhadap masalah-masalah sosial, lebih peduli lagi dan lebih berperan aktif dalam mencegah hal-hal buruk terjadi di sekitar kita. Pemerintah indonesia sudah mengeluarkan undang-undang perlindungan anak dan perempuan busa untuk menjadi acuan kita dalam bertindak.Kekerasan terhadap anak dan perempuan harus segera di tangani dan harus menjadi perhatian utama masyarakat. Jangan ada lagi kasus-kasus kekerasan yang tercatat, dan tidak tercatat yang terjadi.

Lalu bagaimana kita bisa mencegah sesuatu yang terjadi  di luar ekspektasi dan kuasa kita ? beberapa cara yang penulis tawarkan bisa di terapkan ketika temen-temen mendapati kasus ketidak adilan yang terjadi di diri kita atau pun lingkungan kita.

Jika terjadi pada orang lain lakukan pendampingan pada korban. Pertama, dengarkan dan biarkan korban bercerita. Tugas kita hanya mendengarkan dan jangan sudut kan siapa pun dengarkan saja. Kedua, beri pilihan pada korban apakah mau diproses atau tidak serta jelaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindakan kejahatan dan korban berhak dilindungi. Ketiga, lakukan pendamping dan laporkan pada kepala suku, LBH, komisi perlindungan perempuan lalu lanjutkan ke proses pelaporan pada polisi sebagai kasus kejahatan. Keempat, setelah di laporkan pada polisi maka beri pilihan yang tepat agar korban bisa di tangani oleh psikiater, ini part yang penting ketika mendampingi korban kekerasan seksual upaya menyelamatkan mental. Lalu terakhir kasus tersebut harus benar-benar di proses mengikuti prosedur yang berlaku jika di pilih untuk terus dilanjutkan. Namun akan berhenti pendampingan akan selesai jika korban mencabut laporan tersebut.

Jika terjadi pada diri sendiri langkah pertama melakukan konsultasi terhadap pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P2TP2A) atau lembaga bantuan hukum (LBH) selanjutnya akan diproses seperti kasus pertama. Dalam upaya pencegahan jangka penjang penulis menyarankan agar masyarakat di beri edukasi tentang bahaya kekerasan seksual. Mengedukasi, melindungi dan menekan angka kekerasan seksusal terhadap anak adalah tugas bersama karena dapat merugikan pelaku maupun korban secara moral dan moril.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun