Mohon tunggu...
Juwaybo
Juwaybo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Hilangkan Kasus Pembantaian Pekerja di Nduga Melalui Hoaks Media Siluman

20 Desember 2018   06:09 Diperbarui: 20 Desember 2018   08:27 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

fakta kasus pembataian pekerja di Papua oleh Kelompok Separatis Papua pimpinan Egianus Kogoya sudah makin nyata, ditambah dengan pernyataan langsung dari ketua gerombolan ini yang menyatakan diri ingin memisahkan diri dari Pangkuan NKRI.

Pemerintah menegaskan tidak ada opsi negosiasi yang dilakukan Indonesia dengan Separatis  Papua pimpinan Egianus Kogoya yang terus  melakukan propaganda melalui media silumannya baik di dalam negri melalui oknum tokoh simpatisannya.

Mereka membentuk Tim yang seolah mencari korban masyarakat sipil, yang sesungguhnya hayalah berupaya ingin memukul kembali pemerintah melalui pernyataan bahwa warga sipil menjadi korban aparat gabungan TNI-Polri dalam membasmi separatis di Nduga.

Pernyataan klasik bahwa warga sipil menjadi korban adalah senjata lama atau lagu lama yang selalu di hembuskan untuk menghambat proses penegakkan hukum guna menangkap dan mengadili kelompok separatis di Papua.

HAM bukan hanya milik masyarakat tertentu saja, HAM milik semua umat Manusia. Hoax aparat menggunakan Bom, salah satu upaya dan rengekan agar aparat tidak mengejar separatis.

Aparat TNI-Polri adalah pasukan terlatih yang mengerti mana musuh dan mana warga tak berdosa. Menjadi pertanyaan apabila masyarakat mengaku tertembak aparat ketika aparat membalas tembakan dari kelompok separatis yang menyerang aparat saat akan mengevakuasi jenazah pekerja korban pembantaian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun