Mohon tunggu...
Coretan Bagas
Coretan Bagas Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Adalah Kebutuhan Yang Sangat Penting...

Berkarya dan terus berkarya...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Laperon: Bikin Perizinan di Badung Makin Simple dan Cepat!

7 Agustus 2024   14:30 Diperbarui: 7 Agustus 2024   15:51 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laperon: Bikin Perizinan di Badung Makin Simple dan Cepat! | Foto oleh app.laperon.badungkab.go.id

Transparansi adalah salah satu nilai utama yang diusung oleh Laperon. Platform ini memastikan bahwa setiap proses perizinan dilakukan secara transparan dan bisa dipantau oleh pengguna. Dengan adanya transparansi, pengguna bisa merasa lebih tenang dan percaya bahwa permohonan mereka diproses dengan adil.

Laperon menyediakan informasi yang lengkap mengenai persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk setiap jenis perizinan. Pengguna bisa melihat daftar dokumen yang harus diunggah dan memastikan semuanya lengkap sebelum mengajukan permohonan. Hal ini membantu mengurangi risiko penolakan karena dokumen yang tidak lengkap.

Selain itu, setiap tahapan proses perizinan dilengkapi dengan notifikasi yang dikirimkan kepada pengguna. Pengguna akan mendapatkan pemberitahuan setiap kali ada perkembangan baru terkait permohonan mereka, seperti jika dokumen sudah diverifikasi atau jika ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

4. Berbagai Jenis Perizinan yang Tersedia

Laperon menyediakan berbagai jenis perizinan yang bisa diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha di Badung. Beberapa jenis perizinan yang tersedia antara lain izin usaha, izin bangunan, izin lingkungan, dan izin reklame. Setiap jenis perizinan memiliki prosedur dan persyaratan yang spesifik, yang bisa diakses melalui platform ini.

Izin usaha adalah salah satu layanan yang paling banyak diminati. Melalui Laperon, pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dengan mudah, baik itu untuk usaha kecil maupun usaha besar. Proses pengajuan izin usaha yang cepat dan transparan membantu pelaku usaha untuk segera memulai atau mengembangkan bisnis mereka.

Selain itu, izin bangunan dan izin lingkungan juga tersedia bagi mereka yang ingin mendirikan bangunan baru atau melakukan renovasi. Dengan layanan ini, proses perizinan menjadi lebih efisien dan tidak memakan waktu lama. Semua informasi dan persyaratan bisa diakses dengan mudah, sehingga pengguna bisa mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan tanpa kebingungan.

5. Fitur Pelacakan Status Permohonan

Salah satu fitur unggulan Laperon adalah pelacakan status permohonan perizinan secara real-time. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk memantau perkembangan permohonan mereka setiap saat, tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan atau menghubungi petugas.

Setiap pengguna memiliki akun pribadi yang dilengkapi dengan dashboard untuk melihat status permohonan mereka. Pada dashboard ini, pengguna bisa melihat tahapan proses perizinan, mulai dari pengajuan, verifikasi dokumen, hingga persetujuan akhir. Setiap tahapan dilengkapi dengan informasi detail mengenai apa yang sedang dilakukan dan berapa lama waktu yang dibutuhkan.

Dengan fitur ini, pengguna bisa menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pemerintahan. Selain itu, fitur ini juga memberikan kepastian dan transparansi, sehingga pengguna bisa merasa lebih tenang selama menunggu proses perizinan.

Foto oleh app.laperon.badungkab.go.id
Foto oleh app.laperon.badungkab.go.id

6. Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Keberhasilan Laperon tidak lepas dari kolaborasi yang baik dengan pemerintah daerah Kabupaten Badung. Kolaborasi ini memastikan bahwa semua proses perizinan yang dilakukan melalui Laperon sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun