Mohon tunggu...
Justin Villardy
Justin Villardy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar (Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jakarta 2)

Sedang menempuh studi D4 di Program Studi Teknik Elektromedik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Elektromedis dan Ketentuan KMK No 314 Tahun 2020

31 Oktober 2024   17:30 Diperbarui: 29 November 2024   17:00 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fzonasultra.id%2Ftim-prodi-teknologi-elektromedis-umw-kendari-lolos-grand-final-ajang-pena.html&psig=

2) Bermoral, beretika, dan berdisiplin 

  • Bersikap dan berperilaku sesuai dengan standar nilai moral yang luhur dalam praktik Elektromedis.
  • Bersikap sesuai dengan prinsip dasar etika Elektromedik dan kode etik Elektromedik.
  • Mampu mengambil keputusan terhadap dilema etik yang terjadi pada pelayanan kesehatan alat Elektromedik.
  • Bersikap disiplin dalam menjalankan praktik Elektromedis dan bermasyarakat.

3) Sadar dan taat hukum 

  • Mengidentifikasi masalah hukum dalam Pelayanan Elektromedik dan memberikan saran cara pemecahannya.
  • Menyadari tanggung jawab Elektromedis dalam hukum dan ketertiban masyarakat.
  • Taat terhadap perundang-undangan dan aturan yang berlaku. d) Membantu penegakkan hukum serta keadilan.

4) Berwawasan sosial budaya 

  • Mengenali sosial-budaya-ekonomi masyarakat yang dilayani.
  • Menghargai perbedaan persepsi yang dipengaruhi oleh agama, usia, gender, etnis, difabilitas, dan sosial-budaya-ekonomi dalam menjalankan praktik Elektromedis dan bermasyarakat.
  • Menghargai dan melindungi kelompok rentan.
  • Menghargai upaya kesehatan komplementer dan alternatif yang berkembang di masyarakat multikultur.

5) Berperilaku Profesional 

  • Menunjukkan karakter sebagai Elektromedis yang profesional.
  • Bersikap dan berbud aya menolong.
  • Mengutamakan keselamatan klien.
  • Mampu bekerja sama dalam tim pelayanan kesehatan demi keselamatan klien.
  • Melaksanakan upaya pelayanan kesehatan dalam kerangka sistem kesehatan nasional dan global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun