Mohon tunggu...
Justin SURYA ATMAJA
Justin SURYA ATMAJA Mohon Tunggu... Wiraswasta - INDONESIA SELAMAT DAMAI SEJAHTERA

PERINDU dan PENCARI dan PEMBELAJAR CINTA

Selanjutnya

Tutup

Politik

Habib Novel Tuduh Kapolda Jabar Provokatif dan Tidak Profesional

26 Januari 2017   12:48 Diperbarui: 26 Januari 2017   13:40 1800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekjen Dewan Syuro FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin sangat menyesalkan pernyataan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan terkait kasus penghinaan lambang negara yang menyeret Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab. Seperti diketahui, Anton telah menegaskan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor yaitu Ulama ngetop dan kondang, pimpinan tertinggi FPI sekaligus bos besar GNPF-MUI tersebut...

Novel namanya juga ikut-ikutan melambung gegara kasus Ahok dan salah satu isi BAP-nya yakni "fitsa hats" jadi viral, trus juga sempat menggugat Ahok untuk membayar sejumlah duwit akibat telah melakukan penghinaan terhadap Agama Islam, Al-Quran dan para Ulama serta melecehkan umat Muslim. Ia meandaskan bahwa menurutnya Kapolda Jabar tidak profesional dalam menangani kasus ini dan meminta agar pernyataan yang disampaikan polisi tidak provokatif dan semestinya biar penyidik saja yang mengungkap kasus Habib Rizieq...

Lebih lanjut Novel mengatakan bahwa Rizieq Shihhab adalah orang yang taat hukum oleh karenanya akan menghadapi kasusnya dengan cara hukum juga. Pernyataan Kapolda Jabar itu dinilainya mendahului hasil kerja penyidik dan itu sangat disayangkanya. "Model apa polisi begini, kok jadi main ancam-ancaman", demikian orang yang di KTPnya bernama Habib Novel Barmukim ini...

gerilyapolitik.com
gerilyapolitik.com
Apa yang diproteskan Novel sebetulnya ya gak salah. Tapi yang bikin ini jadi geli-geli basah adalah kalau pernyataan novel ini disandingkan dan dibandingkan dengan serangkaian gerakan aksi bela Islam terkait kasus Ahok. Sekian bulan terakhir ini dunia nyata maupun dunia goib di negeri super kaya ini didominsasi oleh seruan tuntutan agar Ahok ditangkap dan dipenjara, padahal kasusnya waktu itu masih dalam tahap penyelidikan lalu penyidikan dan sekarang sudah sampai di tahap persidangan.

Semua orang tentunya belon lupa lah, bagaima mulanya sekelompok kaum berciri khas pakaian putih simbol kesucian, dengan lantang berteriak-teriak bahwa Ahok telah terbukti menista agama Islam. Sampai-sampai MUI pun mengeluarkan pernyataan yang statusnya di atas fatwa bahwa memang si ahok ini terbukti telah melakukan seperti yang dituduhkan tersebut...

Adanya serangkaian gerakan massa besar yang mendesak dan menuntut agar Ahok ditangkap dan dipenjara ini apa juga gak termasuk perilaku yang suaaaangaaat provokatif dan suaaaangaat tidak profesional?

fpi.or.id
fpi.or.id
Sebelumnya, Rizieq Shihab atas kasus penghinaan lambang negara yang dilakukannya setelah diperiksa pulisi sempat mengatakan bahwa video yang dijadikan bukti oleh Sukmawati Soekarnoputri adalah video editan bukan video lengkap ceramahnya. Ia minta persoalan itu dipandang secara lebih holistik terkait pandangannya soal Pancasila dalam tesisnya bukan cuman dicomot sebagian saja. Heu heu heu.. jadi inget lagi video Ahok yang durasinya lebih dari satu setengah jam lalu oleh sekelompok kaum berciri khas pakaian putih simbol kesucian ini cuman dicomot cuplikan sekian detik doang ajah.. cukup untuk dijadikan produk panas, seksi dan mahal "penistaan agama" yang terbukti sukses menjadikan Ahok sebagai pesakitan di kursi terdakwa...

Salam 101,

101 dokpri
101 dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun