Mohon tunggu...
Justin SURYA ATMAJA
Justin SURYA ATMAJA Mohon Tunggu... Wiraswasta - INDONESIA SELAMAT DAMAI SEJAHTERA

PERINDU dan PENCARI dan PEMBELAJAR CINTA

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sidang Ahok: Jaksa Berpolitik SARA?

20 Desember 2016   13:20 Diperbarui: 20 Desember 2016   15:07 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang kedua dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dituduh telah menghina agama Islam, menghina Al-Quran, menghina para ulama dan melecehkan umat muslim digelar hari Selasa 20 Desember 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agendanya adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Ahok pada sidang minggu lalu. Dalam materinya JPU yang diwakili oleh Ali Mukartono menyebut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama telah merasa paling benar sendiri terkait metode berkompetisi di Pilkada...

"Dalam kaitan ini, terdakwa telah menempatkan diri sebagai orang paling benar dengan mengharuskan kandidat kepala daerah supaya menggunakan metode yang sama dengan terdakwa yaitu dengan adu program. Sebaliknya, yang gunakan metode lain disebut tidak sepaham dengan terdakwa, termasuk yang menggunakan surat Al-Maidah ayat 51, dianggap sebagai oknum elite yang pengecut. Sikap terdakwa yang secara tidak langsung merasa paling benar. Seolah -olah tidak ada orang lain yang lebih baik dari terdakwa. Sehingga yang lain dianggap pengecut hanya karena menggunakan surat Al-Maidah ayat 51", begitulah bunyi tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono...

JPU kan fungsinya sebagai "pengacaranya negara" yang fungsinya membela kepentingan negara. Seharusnya dasar pijakannya adalah "Ruh Konstitusi". Karena ini tema agama maka pasal 29 UUD 1945 ya perlu dijadikan hukum dasar:

  • Pasal 1: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Pasal 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Lha kalau bukan ayat sakral ini lalu apa lagi yang menjadi jaminan warga negara untuk beribadah di negeri ini? Inti dari Hukum Tuhan kan manusia harus beribadah kepada-Nya, tidak bisa dikatakan beribadah-Nya kalau tidak menyembah-Nya, tidak bisa dikatakan menyembah-Nya kalau tidak mengabdi kepada-Nya, tidak bisa dikatakan mengabdi kepada-Nya kalau tidak mengabdi kepada sesama manusia dan menghargai seluruh Ciptaan-Nya. Jadi pasal ini bukan jaminan negara bahwa agama bisa dipakai untuk alat kampanye pemilihan umum atau pilkada, tapi jaminan dan perlindungan negara kepada warganya untuk mencari dan bertemu Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing...

Kalimat yang digelontorkan JPU di atas menyiratkan bahwa ia "setuju" penggunanan surat Al-Maidah 51 untuk berkampanye, bukan cuman adu program saja cara kampanye yang benar. Jika dicermati, sang JPU malah lebih terkesan tampil sebagai tim suksesnya kompetitor Ahok dibandingkan peran dan fungsinya sebagai "pembela hukum negara".

Satu lagi yang harus dipakai "Ruh"nya adalah pasal 28D ayat 3 UUD 1945 "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan". Tuh... ayat sakral konstitusi ini kan jelas banget maksudnya apa. Ya inilah yang harus dipakai sebagai dasar dan bukannya hukum agama yang dipakai patokan dalam kontestasi pilkada...

Jadi... pernyataan JPU yang meng-counter nota pembelaan Ahok itu memang kebablasan dalam posisinya sebagai pengacara negara. Pernyataan itu lebih bernuansa praktek berpolitik SARA dengan mengamini penggunanaan hukum agama sebagai dasar berkampanye pilkada. Apa gak bahaya itu?...

Kaitannya dengan praktek "beribadah", menyikapi kasus Ahok ini setidaknya ada dua contoh yang bisa dijadikan bahan permenungan. Yang pertama adalah aksi sekelompok orang dari ormas tertentu yang memilih untuk merangsek ke halaman gedung tempat sidang dan memberikan tekanan kepada proses hukum. Mungkin itulah cara mereka beribadah dan berdoa kepada Tuhan, yakni agar Ahok segera dipenjarakan.. bahkan permohonan yang juga terkesan memberikan perintah kepada Tuhan agar Tuhan memerintahkan tim hakim untuk memvonis Ahok bersalah dan memenjarakkan saat itu juga...

http://www.jawapos.com/
http://www.jawapos.com/
Trus di tempat lain ada juga sekelompok orang yang juga melakukan doa bersama terkait kasus yang sama. Mereka itu, Djarot dan para pendukungnya berdoa bersama. Isi doanya adalah agar Ahok diberi ketenangan dan ketabahan dalam menghadapi sidang kasus penistaan agama ini. Menarik banget loh... Djarot kan wakil gubernurnya Ahok dan juga calon wakil gubernur Ahok ini, tapi dia tidak berdoa kepada Tuhan supaya Tuhan memerintahkan pak hakkim memvonis Ahok tidak bersalah dan bebas...

https://news.detik.com
https://news.detik.com
Dua contoh "cara berdoa" atau "cara beribadah" itu semoga lah bisa dijadikan bahan dari sekiaaan banyak bahan permenungan tentang cara beribadah yang benar dan penuh makna, bukan cuman mengedepankan dan berhenti pada "kemasan" lahiriah bahwa kita atau mereka itu sedang beribadah kepada Tuhan Sang Pencipta Alam Semesta...

Dan si terdakwa dan pesakitan Ahok, kalau pada mau jujur mengakui.. mungkin dirinya sendiri tidak sadar kalau saat ngoceh di Kepulauan Seribu waktu itu sedang "dipakai" untuk mengingatkan kita semua, bahwa "sia-sia"lah kalau dalam beribadah kita hanya muter-muter pada tulisan atau omongan lahiriah saja dan tetap dengan sombongnya tidak mau tahu adanya "makna terdalam nilai-nilai suci" di balik Hukum Tuhan itu. Bahwa jauh lebih penting adalah proses dan pencapaian persinggahan hidup melalui cara hidup dan cara bertindak yang sesuai dengan kehendak-NYA ...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun