Mohon tunggu...
Justin SURYA ATMAJA
Justin SURYA ATMAJA Mohon Tunggu... Wiraswasta - INDONESIA SELAMAT DAMAI SEJAHTERA

PERINDU dan PENCARI dan PEMBELAJAR CINTA

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polisi Dukung FPI "Sweeping" di Pusat Perbelanjaan Terkait Fatwa MUI?

19 Desember 2016   02:05 Diperbarui: 19 Desember 2016   03:55 1802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan yang levelnya di atas fatwa yang intinya berisi penegasan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menghina agama Islam, Al-Quran, menghina para ulama dan melecehkan umat muslim; terbaru MUI mengeluarkan fatwa bahwa umat muslim haram memakai atribut keagamaan non muslim. Tidak ada yang salah dengan fatwa terbaru ini kan itu ditujukan kepada umat muslim, soal seberapa dalam tingkat kepastian kebenaran isinya ya itu tanggung jawab orang-orang dan lembaga yang mengeluarkan fatwa tersebut. 

Tetapi potensi terjadinya kekurangpastian itu sudah diakomodir dengan kalimat: "Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,"  itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.(Jakarta14/12/16)...

Fatwa dan rekomendasi MUI dengan sigap disambut oleh Front Pembela Islam (FPI), yang sebelumnya di bawah komando Imam Besarnya Muhammad Rizieq Syihab melalui Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) terbukti sukses menggerakkan jutaan umat muslim untuk melakukan tekanan dan tuntutan agar Ahok ditangkap, diadili dan dihukum penjara atas tuduhan telah menghina agama Islam, menghina Al-Quran, menghina para ulama dan melecehkan umat muslim. Menindaklanjuti fatwa MUI terbaru tersebut, DPD FPI Jawa Timur Minggu (18/12/2016) siang melakukan kegiatan pawai ta'aruf di sejumlah mal di Kota Surabaya. Dalam aksi yang mereka sebut "sosialisasi fatwa MUI" itu, mereka bergerak ke Pasar Atum, ITC,Grand City, Delta Plaza, WTC,Excelso Galaxy Mallz Excelso Tunjungan Plaza, dan Ciputra World...

Pihak kepolisian setempati menegaskan bahwa aksi DPD FPI Jatim ke mal dan pusat perbelanjaan di Surabaya adalah sosialisasi fatwa MUI, bukan sweeping. Kapolrestabes Surabaya Kombespol Muhammad Iqbal mengatakan: "Di media sosial masih banyak yang menulis bahwa aksi FPI hari ini ke mal dan pusat perbelanjaan adalah sweeping. Saya tegaskan bahwa aksi yang dilakukan FPI hari ini adalah taaruf atau sosialisasi fatwa MUI, bukan sweeping" dan menambahkan bahwa berjalan lancar tanpa ada yang perlu dikhawatirkan...

Kalau kegiatan "sosialisasi" itu dilakukan di lingkungan internal umat muslim tentu sama sekali tidak perlu diperdebatkan, karena yang diwartakan adalah hukum Islam menurut penafsiran MUI yang memang diisi oleh para ahli agama Islam, semisal saja disampaikan di masjid-masjid, pengajian-pengajian, majelis taklim, seminar lokakarya internal dan even-even internal lainnya. Nah kalau itu dilakukan di tempat-tempat umum apa ya itu tindakan atau aksi yang bisa dibilang tepat? 

Pusat perbelanjaan, mal, toko-toko itu jelas termasuk tempat umum bukan tempat berkumpul atau bertransaksinya umat muslim saja. Sebagai salah satu perbandingan, FPI adalah salah satu ormas selain ormas Islam lainnya yang menentang adanya kegiatan keagamaan dilakukan bukan di tempat ibadah yang resmi. Sedangkan "sosialisasi fatwa MUI" itu secara tafsiran umum bisa dikategorikan sebagai kegiatan ibadah (mewartakan) hukum Islam. Itu cara berpikir mereka sendiri loh...

Soal fatwa MUI tersebut, sejak diterbitkan pastinya sudah menggelinding cepat dan dibaca oleh semakin dan semakin banyak orang karena akses informasi sudah sedemikian maju pesatnya. Jadi tanpa "sosialisasi" oleh FPI pun umat Islam sudah banyak yang tahu. Demikian juga para pemilik toko di pusat perbelanjaan, mall dan sejenisnya entah si pemilik itu muslim atau non muslim pastinya juga sudah mengetahui adanya fatwa tersebut. Sangat setuju bahwa siapapun apalagi para pengusaha non muslim untuk tidak memaksakan kehendak agar karyawan muslim memakai atribut yang dianggap ciri khasnya umat non muslim seperti pakaian sinterklas. Meskipun perlu dipertanyakan dan direnungkan juga, apakah pakaian dan atribut sinterklas itu pakaiannya umat Katolik dan Kristen? Hukum agama Katolik dan Kristen mana yang menyatakan bahwa pakaian tersebut adalah ciri khas para pemeluknya?.. yuuuk kita bertanya pada rumput yang bergoyaang...

Meskipun pihak kepolisian melalui Polda Jatim telah menegaskan bahwa aksi-aksi FPI itu tidak perlu dikhawatirkan, bagaimana kalau seandainya aksi-aksi serupa menyebar di seluruh pelosok tanah air? Apakah polisi hanya akan sibuk mengawal dan menemani para anggota ormas yang sudah lama menjadi sorotan publik karena dianggap sering melakukan aksi-aksi berujung terjadinya kekerasan yang meresahkan sebagian masyarakat bukan hanya umat non muslim?...

Beberapa pertanyaan refleksi untuk pak pulisi:

  • Apakah dengan "mendukung" dan ada kesan "membela" aksi FPI ini, lantas tidak menurunkan derajat dan wibawa korps kepolisian yang selama ini dianggap merosot? 
  • Apakah dengan diperlakukan "istimewa" ini FPI tidak berpotensi menjadi "gede rasa" dan semakin menjadi-jadi melakukan aksi-aksi lanjutannya? 
  • Apakah tidak mungkin nanti akan terjadi gesekan-gesekan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan jika aksi-aksi para pembela agama ini dibiarkan bebas di tempat-tempat publik?
  • Kepolisian adalah salah satu lembaga penegak hukum, apakah fatwa MUI itu termasuk produk hukum negeri ini sehingga sosialisasinya harus didukung dan ditemani oleh polisi?

Untuk tahu jawabannya, yuuuk kita bertanya pada rumput yang bergoyaaang...

sumber info:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun