Sejak salah seorang aktivis Save Our Soccer (SOS) berinisial AW berkicau di sebuah jejaring sosial, isu soal prilaku para pengurus PSSI yang disinyalir menyelewengkan dana hak siar Timnas U19 untuk keperluan sebuah klub peserta ISL semakin menggelinding liar. Pihak yang kontra pengurus PSSI yang sekarang ini betul-betul memanfaatkan isu ini sebagai materi penting untuk menggiring opini kalau keuangan PSSI selama ini dikelola dengan amburadul, sangat tertutup dan begitu ketakutan untuk sekedar diketahui publik.
Kanal bola Kompasiana yang biasanya didominasi oleh tulisan-tulisan seputar sepakbola nasional entah itu Timnas, Liga, Klub.. lalu ada juga kompasianer yang selalu dan selalu memaksakan untuk mengait-ngaitkan sepakbola dengan politik, belakangan ini tema hukum mulai menghiasi kanal yang dulunya begitu ramai pengunjung tapi sekarang sontak jadi sepi ini. Tema hukum yang seminggu terakhir ini mendominasi adalah soal "Badan Publik" yang diatur dalam Undang-Undang (UU) KIP.
Tentu ada Kompasianer yang punya latar belakang bidang hukum namun pastinya banyak pula yang bukan. Keduanya punya hak untuk menuliskan pendapatnya tentang Badan Publik ini, khususnya "apakah PSSI termasuk dalam kriteria Badan Publik seperti yang dimaksudkan oleh UU KIP. Akan sangat menarik buat ditunggu di kanal ini, dalam waktu dekat mungkin saja ada seorang pakar hukum yang mau menulis khusus soal PSSI sebagai Badan Publik atau bukan di kanal ini.. tul gak? ..
Nah sembari menunggu saat itu tiba, setelah membaca beberapa tulisan para kompasianer baik dari yang kontra maupun yang kontra eh pro PSSI, yuuuk gak ada salahnya kalau mencoba untuk memetakan secara sederhana saja, apakah PSSI itu termasuk sebagai Badan Publik yang punya kewajiban memberikan berbagai macam informasi kepada publik seperti yang diamanatkan UU KIP itu sendiri...
Apakah yang dimaksud dengan Badan Publik dalam UU KIP ?
Seperti sudah banyak dikutip di kanal ini, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lainnya yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Dari sub tema ini, bisa ditafsirkan bahwa PSSI termasuk dalam kriteria Badan Publik.
Apa saja ruang lingkup Badan Publik ?
Ruang lingkup Badan Publik mencakup :
- Lembaga eksekutif;
- Lembaga legislatif;
- Lembaga yudikatif;
- Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- Organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri;
- Partai politik; dan
- Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah.
Dari sub tema ini, bisa ditafsirkan bahwa PSSI termasuk dalam kriteria Badan Publik.
Apa kriteria untuk menentukan ruang lingkup Badan Publik ?
Kriteria untuk menentukan ruang lingkup Badan Publik yang dibebani kewajiban melaksanakan UUÂ KIP dapat dilihat pada Pasal 1 angka 3 UU KIP, yaitu :
- Badan publik yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun badan lainnya, yang menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja nasional (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik sebagian maupun seluruhnya;
- Badan non penyelenggara negara atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyaraka, dan/atau luar negeri.
Dari sub tema ini, bisa ditafsirkan bahwa PSSI termasuk dalam kriteria Badan Publik.
Pendekatan Fungsi
Selain kriteria di atas, untuk menentukan suatu badan hukum menjadi Badan Publik yang dibebani tanggung jawab melaksanakan UU KIP atau tidak, maka dapat dilakukan melalui pendekatan fungsi. Terdapat empat fungsi yang diperankan oleh Badan Publik :
- Fungsi regulasi, pengaturan, perizinan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara; (PSSI,No)
- Fungsi alokasi untuk mengelola dan mendayagunakan sumber daya alam ;(PSSI,No)
- Fungsi distribusi untuk memenuhi pelayanan kebutuhan publik dan pemerataan pembangunan;(PSSI,No)
- Fungsi stabilisasi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, moneter, dan fiskal.(PSSI,No)
Dari sub tema ini, bisa ditafsirkan bahwa PSSI bukan termasuk dalam kriteria Badan Publik.
Dengan pendekatan fungsi di atas, secara ideal, penentuan suatu lembaga menjadi Badan Publik yang dibebani kewajiban melaksanakan UU KIP atau tidak dapat dilakukan dengan memperhatikan kriteria berikut :
- lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan publik yang memaksa. Termasuk dalam kriteria ini adalah membuat suatu kebijakan berupa regulasi yang menyangkut penyelenggaraan negara yang mengikat dan memaksa publik. Misalnya, membuat peraturan perundang-undangan atau petunjuk atau pedoman yang berlaku dan memaksa publik untuk menaati dan menjalankannya;
- lembaga tersebut melaksanakan satu atau lebih fungsi negara sebagai badan hukum publik;
- lembaga tersebut memperoleh kewenangan secara atributif, delegatif, mandat atau konsesi yang ditujukan untuk menjalankan kepentingan umum/pelayanan kepentingan umum. Kewenangan demikian dapat berasal dari peraturan perundang-undangan, dari penugasan oleh keputusan pejabat yang berwenang atau kewenangan yang timbul akibat adanya kerjasama antara pemerintah dan badan publik untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan negara.
Itulah sekedar informasi tambahan buat para aktivis dan pengunjung kanal bola Kompasiana soal apakah PSSI termasuk dalam kriteria Badan Publik seperti dimaksud UU KIP atau bukan. Tentu tulisan ini tidak akan menyimpulkan hal ini karena ditulis oleh orang yang gatel-gatel kalau ngebaca pasal2 dalam dokumen-dokumen hukum, punya tingkat kecerdasan di bawah rata-rata dan punya otak berkapasitas "cuman 10 cc"...
Udah dulu ach mauw bikin indomie telor dulu sama ngupi item kenthel manis...
Heu heu heu...
Sumber tulisan:
http://bhip.deptan.go.id/public/1283/badan-publik/
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI