Dengan pendekatan fungsi di atas, secara ideal, penentuan suatu lembaga menjadi Badan Publik yang dibebani kewajiban melaksanakan UU KIP atau tidak dapat dilakukan dengan memperhatikan kriteria berikut :
- lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan publik yang memaksa. Termasuk dalam kriteria ini adalah membuat suatu kebijakan berupa regulasi yang menyangkut penyelenggaraan negara yang mengikat dan memaksa publik. Misalnya, membuat peraturan perundang-undangan atau petunjuk atau pedoman yang berlaku dan memaksa publik untuk menaati dan menjalankannya;
- lembaga tersebut melaksanakan satu atau lebih fungsi negara sebagai badan hukum publik;
- lembaga tersebut memperoleh kewenangan secara atributif, delegatif, mandat atau konsesi yang ditujukan untuk menjalankan kepentingan umum/pelayanan kepentingan umum. Kewenangan demikian dapat berasal dari peraturan perundang-undangan, dari penugasan oleh keputusan pejabat yang berwenang atau kewenangan yang timbul akibat adanya kerjasama antara pemerintah dan badan publik untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan negara.
Itulah sekedar informasi tambahan buat para aktivis dan pengunjung kanal bola Kompasiana soal apakah PSSI termasuk dalam kriteria Badan Publik seperti dimaksud UU KIP atau bukan. Tentu tulisan ini tidak akan menyimpulkan hal ini karena ditulis oleh orang yang gatel-gatel kalau ngebaca pasal2 dalam dokumen-dokumen hukum, punya tingkat kecerdasan di bawah rata-rata dan punya otak berkapasitas "cuman 10 cc"...
Udah dulu ach mauw bikin indomie telor dulu sama ngupi item kenthel manis...
Heu heu heu...
Sumber tulisan:
http://bhip.deptan.go.id/public/1283/badan-publik/
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI