Pemanfaatan kembali limbah: Mencari cara untuk memanfaatkan kembali limbah sebagai bahan baku atau produk baru.
4. Peningkatan Kesadaran Masyarakat:
Edukasi: Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak lingkungan pertambangan dan pentingnya pelestarian lingkungan.
Partisipasi masyarakat: Memlibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan kegiatan pertambangan.
Pengembangan ekonomi lokal: Membangun program pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan tidak bergantung pada pertambangan.
5. Peran Pemerintah
Regulasi yang ketat: Menetapkan regulasi yang ketat untuk mengatur kegiatan pertambangan dan memastikan penerapan praktik berkelanjutan.
Penegakan hukum: Menindak tegas perusahaan yang melanggar peraturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dukungan finansial: Memberikan dukungan finansial untuk program reklamasi lahan dan pengembangan ekonomi lokal.
6. Peran Perusahaan Pertambangan
Penerapan prinsip ESG: Menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan operasional.