Mohon tunggu...
Adi Hermansyah
Adi Hermansyah Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Suka baca, apa saja asal segar...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Konflik di Laut China Selatan Terhadap Kedaulatan Indonesia

31 Mei 2024   23:34 Diperbarui: 1 Juni 2024   22:41 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konflik Kawasan laut china selatan dipicu sengketa maritim antara beberapa negara dikawasan asia, klaim Kawasan tersebut dari sisi maritim ataupun pengakuan atas kepemilikan baik pulau atau karang yang ada dikawasan tersebut melibatkan setidaknya enam negara yakni, Brunei Darusalam, China, Philipina, Malaysia, Taiwan dan Vietnam dijabarkan sebagai berikut:

  • Brunei memiliki garis pantai sepanjang 161 km (100 mil) dengan Laut Cina Selatan yang menjadi titi terendahnya yakni 0 m. Brunei yang disebut sebagai "penggugat bisu" tidak menduduki satupun sturktur-struktur laut atau kehadiran militer dikawasan tersebut. Struktur-struktur laut seperti Bombay Castle, Louisa Reef, Owen Shoal, dan Rifleman Bank, semuanya berada di Zona Ekonomi Ekslusif Brunei, tapi negara kerajaan yang kaya minyak itu hanya mengklaim Louisa Reef, yang berada di landas kontinennya. 
  • Namun Louisa Reef yang merupakan bagian dari Kepulauan Spratly, struktur laut itu juga diklaim oleh China dan Vietnam.3
  • Republik Rakya China mengklaim atas laut ini sekitas 80% luas Kawasan, klaim Tingkok atas laut Cina selatan berupa 4 kategoti yakni Pertama, Klaim kedaulatan atas fitur-fitur maritim. Tiongkok mengklaim "kedaulatan" atas lebih dari seratus fitur bawah laut di Laut China Selatan yang terendam di bawah permukaan laut pada saat air pasang dan berada di luar batas yang sah dari laut teritorial negara manapun. 
  • Kedua, Garis pangkal lurus. RRC telah menarik, atau menyatakan hak untuk menarik, "garis pangkal lurus" yang meliputi pulau-pulau, perairan, dan fitur-fitur bawah laut dalam cakupan bentangan yang luas di wilayah Laut China Selatan. Ketiga, Zona maritim. RRC menyatakan klaim atas perairan pedalaman, laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen yang didasarkan pada memperlakukan setiap gugusan pulau Laut China Selatan yang diklaim "sebagai keseluruhan". Keempat, Hak historis. RRC menyatakan bahwa mereka memiliki "hak historis" di Laut China Selatan. Klaim ini tidak memiliki dasar hukum dan dinyatakan oleh RRC tanpa dasar-dasar spesifik mengenai sifat atau cakupan geografis dari "hak historis" yang diklaim.4
  • Philipina. Pada tahun 2013, Filipina secara resmi mengajukan masalah Laut China Selatan kepada Mahkamah Arbitrase UNCLOS di Den Haag, Belanda. Pengajuan sengketa LCS oleh Filipina disebabkan China melakukan reklamasi pulau buatan dan menangkap ikan di sekitar laut Filipina. Selain itu, menurut Filipina, aksi China ini melanggar ketentuan hukum internasional dan tidak sesuai dengan kedaulatan wilayah Filipina. beberapa tahun ini konflik di wilayah Laut China Selatan memasuki babak baru, konflik yang paling sengit hingga menimbulkan konfrontasi fisik terjadi antara philipina dengan China, ditahun 2023 Filipina mengungkapkan fakta bahwa ada salah satu kapal patroli dari Tiongkok yang menembakkan laser militer kepada kapal patroli Filipina. Terbaru insiden terjadi di perairan sekitar Second Thomas Shoal di Kepulauan Spratly di mana kedua negara memiliki klaim maritim yang diperebutkan. kapal-kapal Penjaga Pantai China menyebabkan dua tabrakan dengan kapal-kapal Filipina dan menembaki sebuah kapal dengan meriam air. Filipina menyebut tindakan awak kapal China tersebut menyebabkan empat awak kapal mereka terluka dalam sebuah misi pengisian bahan bakar di Laut China Selatan.
  • Malaysia mengklaim sebagian Laut China Selatan di bagian utara Kalimantan, yang meliputi sedikitnya 12 struktur laut di Kepulauan Spratly. Bagian laut china selatan yang diclaim Malaysia bertumpang tindih dengan wilayah yang dikuasai Vietnam yakni Amboyna Cay dan Barque Canada Reef dan wilayah yang dikuasai Philipina yakni Commodore Reef dan Rizal Reef. Dari sekian struktur elevasi surut yang diklaim oleh Malaysia, hanya tiga terumbu terendam yang berada di landas kontinennya.
  • Vietnam. China dan Vietnam merupakan dua negara yang memiliki peran paling aktif dalam mengklaim kepulauan Spartly dan Paracel di Laut China Selatan, bahkan pernyataan berupa klaim terhadap kedua pulau tersebas di Laut China Selatan telah sama-sama digaungkan oleh kedua negara pada masa perang dunia kedua.
  • Taiwan. Seperti China, Taiwan mengklaim kedaulatan gugusan pulau di Laut China Selatan dan yuridiksi atas perairan yang berbatasan dengan Laut China Selatan: Spratlys (Nansha), Paracel (Xisha), Pratas (Dongsha), Macclesfield Bank (Zhongsha). Pulau Taiping, yang juga dikenal sebagai Itu Aba dan berbagai nama lain, adalah pulau terbesar di gugusan pulau Spratlys yang dikuasai Taiwan sejak tahun 1946. Saat ini di bawah pemerintahan Taiwan, dan juga diklaim oleh China, Filipina dan Vietnam.5

Koflik sengketa Laut China Selatan melibatkan negara-negara ASEAN seperti yang telah dibahas di awal. Konflik antar negara ini menciptakan ketidak stabilan dikawasan. Adanya sengketa ini menyebabkan negara-negara yang berkonflik terlibat dalam berbagai permasalahan diplomatic hingga konflik bersenjata. Lalu bagaimana Indonesia sebagai Negara yang bersinggungan langsung dengan Laut China Selatan di utara Kepulauan Natuna.

 Republik Rakyat Tiongkok adalah negara pengklaim yang paling ambisius, dengan menyatakan bahwa lebih dari 80 persen Laut Cina Selatan adalah wilayah kedaulatannya. Konflik mulai memanas ketika China mengeluarkan peta yang mereka buat berdasarkan sejarahnya sendiri. Dalam peta tersebut dijelaskan bahwa ada sembilan garis putus yang membentang di wilayah LCS.
Wilayah yang dibentangi garis putus itulah yang diklaim China sebagai kekuasaannya sehingga merasa berhak memanfaatkan hasil kekayaan laut di sana. Belakangan, China juga menerbitkan peta terbarunya yang menambah satu garis putus-putus itu menjadi ten-dash lines, yang tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif atu ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara.

Klaim sepihak Tiongkok tersebut menyeret Indonesia dalam pusaran sengketa karena dapat mengancam kedaulatan Indonesia. walaupun Indonesia bukan negara pengklaim di kawasan tersebut, namun karena jalur lintas pelayaran, hak atas wilayah maritim, dan wilayah ZEE Indonesia berada di perlintasan kawasan yang diperebutkan oleh negara pengklaim (China, Vietnam dan Malaysia), posisi Indonesia menjadi berkepentingan. Berkaitan dengan ZEE dan wilayah negara Indonesia. Selain itu, Vietnam dan Malaysia adalah negara anggota ASEAN. Sehingga secara politis dan geo-strategis penanganan kawasan, Indonesia menjadi sangat berkepentingan untuk memastikan bahwa kawasan LCS harus stabil dan aman sebagai jalur utama untuk pelayaran internasional dan posisi wilayah maritim Indonesia yang berada dalam lingkup tiga jalur strategis, yaitu Laut Andaman, Selat Malaka serta Laut Natuna dalam keadaan terkendali dan dapat dikelola (manageable).6

Sebagai negara terbesar di ASEAN dan pemimpin ASEAN peran Indonesia dalam meredam konflik di Kawasan ASEAN terkait dengan sengketa LCS. Sebagai pemimpin ASEAN guna menciptakan kedamaian dan kestabilan keamana dan ekonomi di Kawasan Indonesia melakukan berbagai upaya baik soft diplomasi maupun diplomasi militer diantaranya:7

  1. Diplomasi multilateral melalui ASEAN dengan membangun dialog dan kerja sama guna mengatasi sengketa di Laut Cina Selatan. Diforum ASEAN negara-negara anggota, termasuk Indonesia, dapat berdiskusi, bernegosiasi dan mengembangkan pendekatan bersama untuk mengatasi tantangan regional. Keterlibatan Indonesia dengan ASEAN akan membantu menciptakan ruang diplomasi yang diperlukan untuk mendorong perdamaian.
  1. Pendekatan Politik Netral sebagai negara yang tidak terlibat langsung dalam sengketa wilayah tersebut Indoensia tetap netral. Sikap ini memungkinkan Indonesia berperan sebagai mediator dan mendorong semua pihak untuk melakukan dialog konstruktif.
  1. Pengawasan dan Keamanan Maritim. Sebagai negara maritim, Indonesia semakin meningkatkan patroli dan pengawasan di Laut Natuna yang merupakan bagian dari wilayah ekonomi eksklusif Indonesia.Langkah ini tidak hanya melindungi kedaulatan nasional tetapi juga membantu mencegah eskalasi konflik di kawasan. Upaya-upaya ini menciptakan kehadiran yang jelas di kawasan dan mendukung stabilitas regional. Guna mewujudkan pengawasan dan keamanan maritim menurut Menko Polhukam Hadi Tjahyanto Pemerintah mendorong program major project dalam upaya penguatan laut Natuna melalui cakupan alutsista dan peningkatan sarana dan prasarana satuan terintegrasi Tentara Nasional Indonesia.8
  2. Diplomasi Perdamaian Berdasarkan ASEAN Way. Indonesia mendukung pendekatan ASEAN Way yang menekankan pada dialog, konsultasi, dan konsensus dalam mengatasi permasalahan regional. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk menciptakan ruang dialog yang terbuka dan jujur antar negara terkait. Indonesia berkomitmen untuk membangun mekanisme diplomasi yang memungkinkan perundingan damai dan berkelanjutan di Laut Cina Selatan.

Pada 2023, Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan China sepakat untuk menyelesaikan perundingan pedoman tata perilaku (code of conduct/CoC) di Laut China Selatan dalam 3 tahun. Ini merupakan inisiatif dari Indonesia untuk mempercepat proses negosiasi CoC di Laut China Selatan yang disengketakan.

Sumber Bacaan:

Yudi Latif, Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, dan Aktualitas, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2019, Hal. 2-3

Ibid, Hal. 3

https://projects.voanews.com/south-china-sea/indonesian/recent.

https://id.usembassy.gov/id/studi-tentang-klaim-maritim-republik-rakyat-china-di-laut-china-selatan. Diunduh pada Rabu 29 Mei 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun