Mohon tunggu...
Jihad Hidayatullah
Jihad Hidayatullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemikir Amatir Isu Sosial

Life is like a piano, white and black. If Alloh swt play it, all will be a beautiful melody.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Problematika Bansos PKH di Kabupaten Lombok Barat

7 Maret 2020   16:03 Diperbarui: 7 Maret 2020   19:02 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FDS/P2K2 di Dusun Selindungan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong - Lobar (dokpri)

Sebagai informasi, penulis akan menuliskan asal usul data penerima bansos PKH agar kita memahami dengan betul bagaimana proses pendataan peserta PKH.

Pendamping PKH bukan PENDATA, melainkan pelaksana program yang mendapat data olahan dari pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti dan disesuaikan apakah memang orang tersebut ada, dan apakah mempunyai komponen atau syarat sebagai penerima PKH? 

Sudah tahu syarat-syarat penerima PKH?

Adapun syarat-syarat penerima PKH yaitu harus terdaftar di Data BDT (Basis Data Terpadu) atau yang sekarang menjadi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan mempunyai minimal 1 dari ketiga komponen yang ada di PKH. Komponen PKH adalah Pendidikan (SD, SMP dan SMA/Sederajat), Kesehatan (Ibu Hamil dan Balita 0-6 Tahun), Kessos (Keluarga yang mempunyai Lansia 70 tahun dan Disabilitas Berat).

Kenapa kok masih banyak yang salah sasaran? Menurut Anda salah sasaran itu yang bagaimana? Pendamping PKH dan Dinas Sosial hanyalah pelaksana program yang mendapat data olahan dari pemerintah pusat yang bersumber dari data BDT/DTKS.

Jadi, persoalan itu bisa ditindaklanjuti di kantor desa setempat dengan cara mengupdate DTKS sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Keluarkan data warga yang sudah mampu dan masukkan data warga yang tidak mampu yang memang layak mendapatkan bansos.

Berikutnya memberhentikan peserta PKH, untuk mengeluarkan penerima PKH yang dirasa sudah mampu/sejahtera bukan hal mudah, pendamping PKH tidak bisa memberhentikan sepihak, harus melalui beberapa proses. 

Pertama, dengan cara pendekatan persuasif agar penerima PKH secara suka rela mau mengundrukan diri dari kepesertaan PKH karena sudah merasa mampu, atau biasa disebut graduasi mandiri. Kedua, melalui Musyawarah Desa dengan cara bedah data penerima bantuan dan kemudian diberikan surat keterangan dari Desa kalau peserta PKH yang bersangkutan sudah mampu/sejahtera.

Apakah kemiskinan bisa dilihat atau diukur hanya dengan melihat tempat tinggal (Rumah)? Pendamping selalu berupaya untuk menyadarkan penerima yang memang sudah tidak layak menerima bantuan PKH untuk graduasi mandiri.

Sebagai pengetahuan,  penulis akan menjelaskan asal usul penerima PKH dan alur data BDT/DTKS.

  1. Pada Tahun 2005, dilaksanakan Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) (Sensus kemiskinan pertama di Indonesia). Pendataan tersebut bertujuan untuk mendata : Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Rumah Tangga Hampir Miskin (RTHM) yang digunakan sebagai data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan PKH.
  2. Pada Tahun 2007 Pilot Projek PKH dimulai di 7 Provinsi.
  3. Pada Tahun 2008 dilaksanakan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).
  4. Pada Tahun 2011 Data PPLS (Data 40% menengah kebawah) oleh BPS diserahkan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk dijadikan Basis Data Terpadu (BDT). BDT ini lah yang kemudian sebagai acuan di berbagai progran bantuan dan Program Perlindungan Sosial Tahun 2012-2014.
  5. Pada Tahun 2015 BDT hasil PPLS 2011 di mutakhirkan oleh BPS melalui Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) dan diserahkan ke Kemensos melalui Pusdatin Kessos.
  6. Pada Tahun 2016 pengelolaan data terpadu berada dibawah Kemensos melalui Pusdatin Kessos untuk tanggung jawab pemutakhiran data terpadu diserahkan kepada Daerah masing-masing.
  7. Pada Tahun 2017 dikembangkan Aplikasi SIKS-NG yang digunakan untuk mengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT PPFM & OTM) untuk program PKH, Rastra dan BPNT.
  8. Pada Tahun 2019 perubahan nomenklatur dari DT PPFM & OTM menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang pengelolaannya diperluas, bukan hanya data fakir miskin, tetapi juga meliputi Data Bansos, Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Data Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
  9. Pada Tahun 2019 mulai diperkenalkan SIKS-NG dengan flatform android SIKS-Droid untuk memudahkan pendata melakukan verifikasi dan validasi data tanpa perlu mencetak prelist menggunakan kertas.

Demikianlah penjelasan tentang asal usul data Penerima Bantuan PKH. Semoga bermanfaat untuk kita semua.  

#PKHMembangunKeluargaSejahtera #IndonesiaHebat #IndonesiaSejahtera #IndonesiaJaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun