Mohon tunggu...
Arini
Arini Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Akuntansi Politeknik Negeri Bandung

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Perhitungan Biaya Berdasarkan Pesanan (Job Order Costing) pada Perusahaan Manufaktur

8 Desember 2015   12:00 Diperbarui: 4 April 2017   17:42 6445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

1. Menyusun Anggaran

2. Memilih Dasar Pembebanan kepada produk dengan memperhatikan:

Pertama, tentukan BOP yang Dominan jumlahnya. Setelah itu, pelajari sifat-sifat BOP dan kaitan erat antar sifat tsb. dengan dasar pembebanan yang dipakai. Adapun Macam dasar pemilihan, yakni satuan produk, biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, jam tenaga kerja langsung, dan jam mesin.

3.Menghitung Tarif

Setelah tingkat kapasitas yang akan dicapai dalam periode anggaran ditentukan, dan anggaran biaya overhead pabrik telah disusun, serta dasar pembebanannya telah dipilih dan diperkirakan, maka langkah terakhir adalah menghitung tarif biaya overhead pabrik dengan rumus :

BOP yang dianggarkan = Tarif biaya overhead pabrik/taksiran dasar pembebanan

Perhitungan biaya berdasarkan pesanan pada perusahaan manufaktur digunakan untuk menelusuri beberapa biaya secara langsung ke setiap segmen output. Hal ini terjadi ketika pelanggan memesan atau segmen lain dari ouput tidak semuanya serupa. Setiap segmen output yang teridentifikasi disebut pesanan. Rincian dari biaya pesanan dikumpulkan di kartu biaya pesanan, yang juga berfungsi sebagai buku pembantu untuk akun Barang dalam Proses. Adapun rincian dari biaya pesanan meliputi biaya bahan baku langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead. Ketiga biaya tersebut diakumulasikan dan didapatlah biaya produksi untuk setiap pesanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun