Mohon tunggu...
Arif Hidayat
Arif Hidayat Mohon Tunggu... -

yeehhaaaaaahhh..... udah gak kebalik lagiii :)\r\n

Selanjutnya

Tutup

Puisi

[HURU-HARA Desa Rangkat] Sensus Bangunan Rumah kacau Gara-Gara Angka 26!!!

28 Oktober 2010   22:54 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:01 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Permanen itu artinya bangunan tetap sedangkan semi permanen itu artinya bangunan sementara, paham?""

"Oooo.... paham pak Kades, berarti dalam contoh ini, rumah nyimas herda gak boleh berubah-ubah harus gitu aja terus termasuk kalo mo nambah lebar atau nambah lantai jadi tingkat 2 juga gak boleh... iya kan Pak Kades?"

"Grrrrrrrgghh" geram pak Kades meladeni kedua anak buahnya yang masih sangat polos dan lugu itu.

"Oke lanjut ke rumah berikutnya, catat yang betul, no.25, rumah Pak Odi, guru baru di desa kita, keterangan lain tidak ada, status bangunan permanen"

"Oke... sudah tercatat pak Kades"

Oke... sebelahnya rumah no 99, rumah milik kang budi, keterangan  ngerangkap warung kopi, status semi permanen, catat!"

"Siap laksnanakan.... rumah no 99, mili...." catat bang tri sambil mengeja ulang informasi dari pak kades sebelum akhirnya disela oleh pak kades

"Sebentar! loh kok no 99? bukannya no 26? wahh gak bener nih! ngerusak tata tertib pengelolaan bangunan!, coba panggil si budi kesini"

"siap laksanakan!" lanjut Om david segera meluncur mengetok pintu pemilik rumah yang mbalelo tersebut

"Kang budi... kang budi!!!" teriak Om david sambil ngetok-ngetok pintu rumah kang budi

"Ada apa nih... mo ngopi?, maaf om... hari ini saya gak jualan" tanya kang budi yang langsung keluar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun