Mohon tunggu...
RAHMAT HIDAYAT
RAHMAT HIDAYAT Mohon Tunggu... Administrasi - Bidang PPSD - HUMAS RSUD Praya Lombok Tengah

ALumni Akademi Gizi Mataram 1999 Sekarang bekerja di RSUD Praya Lombok Tengah-NTB. Pernah berkiprah di Dunia Survey Kesehatan di berbagai INGO, seperti GTZ, SEAMEO Tropmed, WFP, HKI Summit, YKSSI, ADB dan yang lainnya. Salah seorang Pendiri LPKM (Lembaga Peduli Kesehatan Masyarakat), Lembaga Swadaya Masyarakat yg mengadvokasi masyarakat terutama di bidang kesehatan Siap dan bersedia bekerjasama dengan pihak NGO lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri. Koordinator DPD ORKESTRA (Organisasi Kesejahteraan Rakyat) Propinsi NTB Pernah memberikan Bimbingan Teknis tentang Klaim BPJS di beberapa rumah sakit di NTB, yaitu : 1. RSI Yatofa, Bodak (Lombok Tengah) 2. RS Anggoro (Lombok Timur) 3. RSUD Lombok Utara 4. RS Cahaya Medika (Lombok Tengah) 5. RSUP Mandalika (Propinsi NTB)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mantan Verifikator Independen Jamkesmas Juga Berhak Menjadi PNS

30 Juni 2016   15:30 Diperbarui: 30 Juni 2016   15:40 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

2.  Audiensi dengan Komisi IX DPR RI : mendukung agar VIJ . 

3. Sekjen Kemenkes RI (DR. Ratna Rosita, MPH) : memohon kepada PT. Askes sebagai Penyelenggara Utama BPJS Kesehatan dan kepada Komisi IX DPR RI sebagai mitra Kemenkes RI untuk tetap menggunakan tenaga VIJ  karena sebagai aset dan tenaga yang "sudah jadi" sehingga tidak perlu dilatih dan tidak ada PHK (RDP, Komisi IX DPR RI, 31 Mei 2012). 

4. DR. Supriyantoro, SP.T.Mas. (Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Dirjen BUK) : PT. Askes tetap harus menggunakan tenaga verifikator dan diharapkan Anggota DJSN (Ridwan Monoarva) untuk bisa mendelegasikan dan mensupport pemberdayaan VIJ (RDP, Komisi IX DPR RI, 31 Mei 2012). 

5. Hj. Chazali Situmorang (Ketua DJSN) : Tetap harus menggunakan VIJ dalam pelaksanaan BPJS, karena kenyataannya VIJ adalah tenaga yang telah terampil dalam hal verifikasi program jaminan kesehatan. 

6. Poempida Hidayatulloh (Komisi IX DPR RI-Fraksi Golongan Karya) : VIJ adalah aset bangsa yang tidak boleh dibuang begitu saja, karena rumah sakit dapat kucuran dana dari kontribusi mereka dalam hal veriikasi program jaminan kesehatan, ini menjadi kendali mutu dan biaya. 

7. Kementerian kesehatan, Program Jamkesmas dapat menekan biaya pengeluaran/keuangan negara sebesar 1,4 Trilyun selama 2008-2009, dan salah satu kontribusinya adalah VIJ sebagai ujung tombak verifikasi klaim Jamkesmas. 

Namun demikian, dengan berbagai pertimbangan di atas, ternyata tidak membuat semua Institusi Kesehatan di Indonesia, baik Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit dapat menerima VIJ seperti yang diharapkan. Ironisnya, karyawan PT. Askes yang juga melebur dalam wadah BPJS Kesehatan secara otomatis menjadi Pegawai Tetap BPJS, begitu juga dengan karyawan PT. Jamsostek. Mengapa tidak dengan kami ?   

Kondisi kami sejak awal 2014 semakin tidak menentu, karena semua pengurus inti/pusat dari Forum Verifikator Independen Jamkesmas (yang tergabung dalam Ikatan Verifikator Independen Jaminan Kesehatan Masyarakat atau IVI-JKM) telah telah lulus seleksi beralih menjadi Pegawai BPJS beserta lebih dari 400 orang lainnya, sedangkan sekitar 1100 orang lagi belum terakomodir hingga sekarang. Sebagian kecil kembali diberdayakan oleh rumah-rumah sakit yang merasa butuh akan Petugas Verifikasi Internal rumah sakit, atau pun di berbagai Dinas Kesehatan di kabupaten/kota, sebagai tenaga honorer/PTT yang hanya mendapatkan insentif/honor seadanya, mulai dari empat ratus ribu hingga hampir sejuta, miris sekali. 

Itupun hanya sebagian kecil saja, karena banyak pula dari kami yang tidak bisa bekerja, terutama rumah sakit kota/kabupaten yang merasa tidak perlu verifikator intern sehingga mantan VIJ tidak diberdayakan lagi. Kondisi organisasi yang sudah "ditinggalkan" Pengurus, membuat lebih dari 1100 mantan VIJ terbengkalai dan terbuang, karena para pengurus inti tersebut sudah tidak bisa memperjuangkan anggota forum yang lain karena mereka sudah menjadi petugas BPJS. Lumrah dan masuk akal, namun yang lebih parah adalah nasib lebih dari 1100 mantan VIJ semakin tidak jelas. 

Oleh karena itulah, kami bersama yang masih peduli memberanikan diri untuk memperjuangkan rekan-rekan mantan VIJ se-Indonesia agar dapat diangkat dalam formasi CPNS Jalur Khusus atau pun opsi yang lain seperti ASN, karena kami yakin bahwa kami mempunyai kompetensi khusus yang belum pernah dimiliki oleh tenaga kerja lain, yaitu sebagai Tenaga Pelaksana Verifikasi (Verifikator Independen) sehingga ke depannya, Bapak Presiden berkenan memberdayakan kami melalui Kemenpan RB dan Kemenkes RI di seluruh Rumah Sakit, terutama Rumah Sakit Pemerintah di Seluruh Indonesia sehingga kami dapat memberikan kontribusi positif kepada negara kembali seperti apa yang telah kami lakukan selama menjadi Verifikator Independen Jamkesmas. 

Sekedar permakluman kepada Bapak Presiden, bahwa kami juga telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan RI, Kemensekneg maupun Kemenpan, bahkan dengan Dewan Pertimbangan Presiden yang waktu itu masih dijabat oleh Ibunda dr. Siti Fadhilah Supari bersama Bapak Emil Salim. Namun belum berhasil juga, akhirnya kami mengambil langkah menuju Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan hak kami, itupun juga belum berhasil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun