Mohon tunggu...
Jusniar Saputra
Jusniar Saputra Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

saya adalah mahasiswa di Universitas Sriwijaya fakultas Ilmu Hukum yang membuat saya ingin menulis di kompas adalah agar bisa menyalurkan pendapat saya untuk

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan untuk Keluarga RE atau untuk Keluarga J?

18 Januari 2023   23:54 Diperbarui: 19 Januari 2023   00:02 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu 18 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada dua terdakwa dalam tragedi duren 3 atau pembunuhan Brigadir Novriansyah Hutabarat ( Brigadir J), pembacaan tuntutan tersebut merupakan bagian resolusi dari sekian panjangnya sidang yang digelar demi mengungkapkan kebenaran sebenar - benarnya. Pembacaan dakwaan tersebut sudah dilakukan dimulai pada Selasa 17 Januari 2023 yang ditujukan untuk terdakwa FS, RR, dan KM, namun banyak sekali masyarakat yang menganggap bahwa dakwaan yang diberikan kepada RE tidaklah adil, dalil yang digunakan adalah karena RE telah bersikap jujur dan kooperatif bahkan menjadi Justice Collaborator untuk membantu tim penyidik mengungkap dalang dibalik kejadian ini.

Dalam banyaknya protes yang diuraikan oleh berbagai pihak mereka seolah menganggap dengan menjadi Pelaku sekaligus Saksi akan membuat orang tersebut menjadi lebih ringan seringan - ringannya dan bahkan ada yang berpendapat bahwa "ini harusnya dibebaskan..". perlu diketahui bahwa dalam pengertian hukum secara sederhana adalah sejumlah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku di masyarakat dan bersifat memaksa sehingga apabila dilanggar akan mengakibatkan jatuhnya sanksi atau hukuman, maka dari dalil inilah hukuman tetap diberikan kepada saudara RE meskipun ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim sebelum ia menjatuhkan vonis dan itu adalah Hak Prerogatif seorang Hakim tanpa ada yang tekanan dari pihak manapun (lihat Pasal 3 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009).

Perihal banyaknya "Netizen" yang tidak puas atas dasar ketidaktahuan mereka dan empati mereka sangat wajar namun apakah mereka lupa bahwa ada nyawa yang hilang, ada jasad yang menunggu kebenaran di ungkap, ada keluarga di seberang sana yang meratapi kepergian putra kebanggaannya yang diharapkan menjadi pahlawan bangsa, pahlawan bagi negeri ini namun harus mati di tangan pimpinannya bahkan saudara institusinya sendiri. Apakah semua itu dilupakan?. Yang menjadi dasar hukum Jaksa Penuntut Umum melakukan tuntutan kepada saudara RE ia terbukti bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP yang membawanya pada tuntutan 12 tahun penjara.  

Seharusnya apa yang dituntut lebih dari itu karena dari sekian kronologi yang dibacakan dalam persidangan lalu beberapa media yang memberitakan sempat di situ ada jarak antara penembakan dan perencanaan, saat Brigadir RR di panggil oleh FS ia menolak melakukan penembakan tersebut maka dipanggillah Bharada RE kemudian mereka berangkat sebelum kejadian, dari sini kita bisa berpikir bahwa RE sudah mengetahui ia diperintahkan untuk melakukan pembunuhan namun mengapa hanya saat di persidangan saja tertampak rasa penyesalannya padahal jika memang ia secara hati nurani menolak melakukan pembunuhan tersebut ia akan memilih untuk keluar dari institusi kepolisian sekalipun nyawanya sendiri yang terancam, itu yang seharusnya publik perhatikan, mengapa tidak sebelum kejadian saja ia jujur dan memilih keluar, mengapa saat sudah meninggal " kayu sudah menjadi abu " ia baru mengatakan bahwa ini bukanlah kemauan dia. 

Hikmah yang bisa kita semua simpulkan adalah asas Equality Before The Law dalam persidangan tadi pagi sudah sangat tepat dilaksanakan walaupun masih bisa kita lihat kejanggalannya salah satunya mengapa tuntutan kepada PC lebih ringan dibanding dengan RE namun kita kembalikan lagi pada Hak Prerogatif Hakim nanti saat penjatuhan vonis dan akhirnya kita bisa membangkitkan kembali keadilan yang seadil - adilnya. 

"Sesungguhnya kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi, dan gunung- gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia". (Qs. Surah Al - Azhab 72).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun