Mohon tunggu...
Jusman Dalle
Jusman Dalle Mohon Tunggu... Editor - Praktisi ekonomi digital

Praktisi Ekonomi Digital | Tulisan diterbitkan 38 media : Kompas, Jawa Pos, Tempo, Republika, Detik.com, dll | Sejak Tahun 2010 Menulis 5 Jam Setiap Hari | Sesekali Menulis Tema Sosial Politik | Tinggal di www.jusman-dalle.blogspot.com | Dapat ditemui dan berbincang di Twitter @JusDalle

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Memahami Hak dan Kewajiban Warga Apartemen

25 September 2017   06:59 Diperbarui: 27 September 2017   08:03 2915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selaku pemilik apartemen, kita baru bisa mendapatkan sertifikat jika seluruh rencana pembangunan apartemen rampung. Ini juga diatur oleh Pergub.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi) sendiri mengeritik aturan tersebut karena merugikan pengembang dan warga apartemen. Penjualan apartemen berpotensi terganggu jika konsumen menginginkan dan menuntut adanya sertifikat.

Sementara bagi pemilik unit, SHM bisa saja dibutuhkan untuk agunan keperluan modal usaha. Sejauh ini, memang belum ada payung hukum yang jelas untuk melindungi konsumen dan pengembang terkait isu sertifikat di rusunami (apartemen).

Sumber : Twitter @FaktaGrafis
Sumber : Twitter @FaktaGrafis
Persoalan ketiga yang juga kerap mencuat adalah soal besaran iuran pengelolaan lingkungan. Pencatutan IPL memang berbeda-beda. Ada yang per tiga bulan, atau per enam bulan. Tapi yang umum adalah per satu bulan.

IPL merupakan pungutan resmi yang ditarik oleh pengelola kepada warga apartemen. Namun dengan dasar perhitungan yang jelas dan komponen biaya yang transparan. Pengelola tidak boleh menarik IPL sesuai selera. Warga punya hak untuk mengetahui secara transparan. Demikian pula sebaliknya, warga wajib menunaikan IPL untuk kelancaran dan kehrmonisan kehidupan bersama di apartemen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun