Selaku pemilik apartemen, kita baru bisa mendapatkan sertifikat jika seluruh rencana pembangunan apartemen rampung. Ini juga diatur oleh Pergub.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi) sendiri mengeritik aturan tersebut karena merugikan pengembang dan warga apartemen. Penjualan apartemen berpotensi terganggu jika konsumen menginginkan dan menuntut adanya sertifikat.
Sementara bagi pemilik unit, SHM bisa saja dibutuhkan untuk agunan keperluan modal usaha. Sejauh ini, memang belum ada payung hukum yang jelas untuk melindungi konsumen dan pengembang terkait isu sertifikat di rusunami (apartemen).
IPL merupakan pungutan resmi yang ditarik oleh pengelola kepada warga apartemen. Namun dengan dasar perhitungan yang jelas dan komponen biaya yang transparan. Pengelola tidak boleh menarik IPL sesuai selera. Warga punya hak untuk mengetahui secara transparan. Demikian pula sebaliknya, warga wajib menunaikan IPL untuk kelancaran dan kehrmonisan kehidupan bersama di apartemen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H