Pemerintah misalnya bisa menggandeng BUMN maupun swasta menyiapkan opsi-opsi investasi di berbagai sektor. Tentu saja dengan memberikan kompensasi. Terutama yang terkait dengan inovasi dan non natural resorces seperti teknologi, properti, infrastruktur, dan keuangan yang berkembang sangat seiring perubahan lanskap perilaku konsumen Indonesia.
Sektor perbankan dan properti sendiri menyambut antusias tax amnesty. Berbagai pilihan investasi disiapkan, terutama untuk dana repatriasi. PT. Agung Podomoro Land Tbk, salah satu developer yang menjemput bola menawarkan sejumlah proyek properti untuk investasi dana repatriasi, antara lain di Orchard Park Batam yang mengusung konsep one stop green living. Ada juga Podomoro City Deli Medan (POCI), dan Podomoro Golf View (PGV) Cimanggis. Ketiganya memadukan hunian, perkantoran dan pusat perbelanjaan yang menjadi kebutuhan masyarakat urban saat ini karena efektivitas dan efisiensinya.
Setiap produk properti tersebut memiliki kekhasan yang bisa menjadi pertimbangan para investor pemilik dana repatriasi. PGV Cimanggis misalnya, diminati keluarga muda karena harga yang terjangkau, sedangkan Orchard Park Batam banyak dibeli karena lokasinya dekat dengan Singapura maupun Malaysia serta sebagai gerbang terdepan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Adapun POCI Medan, ditunggu-tunggu karena menjadi ikon baru kebanggaan warga Medan. Selain pengembangan residential, APL juga menawarkan investasi di 10 Trade Mall (TM) di Jabodetabek dan Balikpapan sebagai tempat usaha untuk UKM, pedagang maupun home industry.
Di sektor perbankan, ada bermacam-macam varian produk yang juga disiapkan, mulai deposit, giro, reksadana, surat berharga, hingga Sertifikat Bank Indonesia. Pemerintah sendiri telah menunjuk 18 bank gabungan BUMN dan swasta sebagai pintu masuk dana repatriasi.
Selain menguntungkan pemilik dana, instrument investasi yang variatif juga memperluas skala ekonomi tax amnesty. Dana repatriasi khususnya, menjadi lebih powerful berkontribusi dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah dituntut bergerak cepat untuk mengoptimalkan sisa waktu yang ada. Kebijakan lain yang dikelurkan pemerintah sebisa mungkin diintegrasikan dengan tax amnesty. Kita becermin dari 13 Paket Kebijakan Ekonomi yang sudah dilaksanakan. Kebijakan-kebijakan tersebut diakui sudah cukup banyak menarik investor, namun di tataran pelaksaan, masih harus berjibaku dengan berbagai aturan yang menghambat. Jangan sampai heboh tax amnesty dan misi repatriasi gagal hanya karena lambannya sinkornisasi aturan dan kurang sigapnya pemerintah dalam bertindak.