Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Kontrak atau Permanen itu Celah, di Saat-saat Sulit Tak Ada Alasan Perusahaan Tak Menggunakannya

20 Agustus 2023   21:52 Diperbarui: 21 Agustus 2023   01:33 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus di Aceh ini menarik, karena karyawan di perusahaan itu kebanyakan bekerja pada rata-rata 40 jam seminggu. Betul, ada sejumlah hari dimana karyawan dirumahkan karena jumlah ikan yang ditangkap nelayan dan dipasok ke pabriknya itu tidak menentu. Status karyawan tersebut dianggap buruh harian lepas, namun karyawan menuntut statusnya adalah tetap setelah bertahun-tahun bekerja dan terjadi perselisihan.

Hakim tidak mengabulkan permohonan karyawan, karena hakim menganggap perusahaan memang tak dapat mengontrol pasokan bahan baku ikan, ada kalanya banyak dan ada kalanya sedikit, sehingga semua karyawannya tetap dianggap harian lepas.

Semua kasus buruh harian lepas terpilih secara acak ada di Palembang. Salah satu perusahaan, dalam kurun waktu 2 tahun, pengadilan menetapkan bahwa di perusahaan itu 2 karyawannya sebenarnya adalah karyawan tetap, namun dipekerjakan sebagai buruh harian lepas. Perusahaan lainnya adalah perusahaan kelapa sawit yang juga tak mau mengangkat buruhnya walau sudah bekerja lebih dari 3 bulan. Hakim memenangkan karyawan, karena menganggap karyawan sawit seharusnya permanen, bukan dikontrak terus.

Tak dapat melihat masalahnya dimana

Sebenarnya kasus di atas menunjukan bahwa sebagian besar karyawan berada dalam masalah, posisinya dirugikan, baik karena didasari oleh kepolosan maupun oleh kekhawatiran karyawan. Bagi karyawan kontrak bahkan tak dapat melihat masalahnya dimana. Solusi sederhana tidak ada. Yang tersisa hanya pertanyaan. Pertanyaannya adalah apakah perlu penguatan hukum untuk kasus ini.

Kelemahan undang-undang yang terkait ketenagakerjaan adalah tidak adanya hukuman bagi perusahaan yang mengakali karyawannya. 'Hukuman' yang ada adalah pemenuhan kewajiban sesuai dengan undang-undang, yang sebenarnya bukan hukuman, tapi memang kewajiban perusahaan.

Bila tak ada hukuman yang jelas bagi perusahaan, maka jauh ke depan, para raksasa kapitalis akan tetap mengerdilkan karyawannya. Yang terpenting adalah Anda benar-benar mengakui adanya masalah. Selanjutnya mari berperan mencoba dan menginspirasi orang-orang kunci di perusahaan Anda, sehingga karyawan kontrak yang tak beruntung, bisa mencicipi kue yang memang layak mereka dapatkan.

Referensi:

  1. PKWT: nomor 15-17/2021/PN MTR, 72k/2022, 978k/2022, 1793k/2022, 1812k/2022, 3/2023/PN GTO.

  2. Putusan Harian Lepas: nomor 5/2023/PN BNA, 888k/2022, 38/2020/PN PLG, 1390k/2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun