Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Kontrak atau Permanen itu Celah, di Saat-saat Sulit Tak Ada Alasan Perusahaan Tak Menggunakannya

20 Agustus 2023   21:52 Diperbarui: 21 Agustus 2023   01:33 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertanyaan apakah status karyawan kontrak atau permanen itu penting, sebab pada akhirnya banyak dari kita harus menjawab pertanyaan sederhana.

Jangan berhenti bertanya, paling tidak pada diri sendiri

Dalam kasus-kasus di bawah ini mari kita mempelajari beberapa kondisi dimana seharusnya karyawan sudah mendapat status permanen. Mereka berjuang sampai pengadilan, supaya memperoleh pesangon yang layak. Disitulah pentingnya. Setelah mempelajari kondisi-kondisi melalui keputusan hakim, selanjutnya kita perlu bertanya apa karyawan di sekeliling kita seharusnya bernasib sama seperti mereka.

Status Kontrak, status di antara kekhawatiran dan kehilangan kesempatan

Dari 6 kasus PHI terpilih secara acak di tahun 2021-2023 yang masuk ke pengadilan dan telah mempunyai kekuatan tetap, hampir semua kasus dimenangkan oleh karyawan; kecuali satu kasus di Mataram. Artinya semua perusahaan bersalah dan semua karyawan kontrak benar, karena setelah diputuskan oleh hakim, ternyata sebenarnya status mereka adalah karyawan permanen. 

Ada kasus di Surabaya, karena efisiensi perusahaan real estate developer melakukan PHK pada karyawan kontraknya. Perusahaan jasa boga di Serang, perusahaan kelapa sawit di Banyuasin, perusahaan packaging di Medan dan perusahaan pengupas kelapa di Gorontalo tak mau mempermanenkan karyawannya. Di pengadilan, mereka semua kalah, karena hakim menetapkan status semua karyawan yang berselisih itu menjadi permanen.

Perkecualian ada pada kasus di Mataram, dimana karyawan kalah. Hanya saja putusan hakim tidak wajar, karena menganggap karyawan tidak mengajukan Nota Pemeriksaan Khusus dari pengawas ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker 33 tahun 2016 Pasal 34 ayat 1 dan 4. Dasar putusan ini tidak pernah dijumpai di putusan PHI manapun. 

Lebih lagi permenaker dalam pasal tersebut sebenarnya mengatur tentang pengawasan K3 untuk industri tertentu, tidak ada hubungannya dengan status karyawan. Keputusan yang tidak wajar dibandingkan dengan keputusan lainnya. Artinya mungkin saja bila diajukan ke kasasi, hakim agung akan menyatakan putusan Judex Facti perlu diperbaiki.

Banyak yang menganggap pekerjaan dan status kontrak itu tidak penting, sebab yang penting mendapat pekerjaan itu sendiri. Ketika mempersoalkan status, karyawan khawatir bisa-bisa pekerjaannya bermasalah; Hal ini dapat dimengerti. Karena itu penting bagi karyawan kontrak untuk mengerti apa yang tidak dijelaskan, membaca situasi dari apa yang tidak dituliskan, supaya kelak bila memang pekerjaannya bermasalah, ia mendapat hak-haknya yang wajar.

Mereka yang Harian Lepas seharusnya berstatus permanen

Sejumlah kasus perselisihan tentang status harian lepas juga menarik. Karena dari 3 kasus terpilih secara acak di periode tahun yang sama, maka 2 diantaranya dimenangkan oleh karyawan. Hanya 1 kasus di Banda Aceh dimana karyawan sebuah perusahaan pemrosesan ikan kalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun