Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Mengundurkan Diri Saat "Badai", Bisakah Karyawan Mengharapkan Kebaikan Perusahaan?

14 Agustus 2023   21:39 Diperbarui: 14 Agustus 2023   21:42 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam kondisi berbeda, seorang karyawan di Serpong sebut saja Dio juga mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk di PHK. Kasusnya bukan karena ia mendapat gaji yang tidak stabil, tapi ia mendapat tekanan atasan. Pepatah mengatakan kesalahan dan tekanan tidak bisa dihindari; rahasia untuk melewati keduanya adalah tidak perlu menanggapi terlalu serius. Dio menanggapinya dengan serius.

Suatu kali Dio harus mengikuti pelatihan dari perusahaan. Karena alasan pribadi, ia meminta izin dari atasan untuk tidak mengikuti pelatihan itu secara penuh. Saat itu sang atasan memberinya izin. Pada hari pelatihan Dio pun pulang di tengah-tengah pelatihan masih berlangsung. Namun kejadian itu ternyata memicu konflik. Izin yang dianggap Dio sudah beres dan sebagai titik, ternyata tidak berhenti disitu saja dan menjadi koma.

Setelah kembali kerja, atasannya dan manajer lain ternyata tidak suka. Mereka menilai Dio mangkir dari pelatihan apapun alasannya dan marah. Di sisi lain, Dio juga ikut marah karena merasa sudah diberikan izin. Terkadang seseorang harus tertawa agar tidak menangis atau terlalu cepat marah, hingga dapat mempertahankan kendali atas situasi.

Akibat Dio terlalu cepat menanggapi, hingga konflik memanas, atasan Dio memutuskan memberi Dio surat peringatan. Dio terkejut dan menolak untuk menandatangani. Keadaan tersebut membuat atasannya lebih berang lagi, hingga hari demi hari, ia terus menerus memberi tekanan amat besar, termasuk berbagai ancaman pada Dio. Sang atasannya dengan jelas berharap Dio lebih baik keluar saja, tapi ia tak mau memecat Dio. 

Merasakan paksaan dan tekanan tak wajar tersebut, Dio stress berkepanjangan, sampai jatuh sakit, dan masuk ke rumah sakit. Pada saat stres atau kesulitan besar, yang terbaik bagi Dio sebenarnya adalah tetap sibuk, untuk menyingkirkan amarah dan menyalurkan energinya menjadi sesuatu yang positif. Tapi Dio memilih untuk mengundurkan diri dan menuntut perusahaan membayar pesangon PHK. Berhasilkan Dio?

Atas pengunduran diri dengan sukarela, perusahaan memberi uang penghargaan masa kerja pengunduran diri sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengetahui nilai uang itu, Dio tidak terima, karena merasa selama 11 tahun bekerja disitu, ia baik-baik saja. Sekarang atasannya telah berbuat sewenang-wenang, hingga harusnya Dio beranggapan bahwa ia harus menerima pesangon seperti perusahaan telah memecatnya untuk efisiensi.

Tunggu Badai Berlalu, Mungkinkah Itu Jalan Terbaik?

Baik Ari dan Dio mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk diberi pesangon PHK dua kali ketentuan. Hebatnya keduanya bukan hanya bermimpi atas hak-hak mereka, tapi juga bekerja keras untuk itu.

Hakim yang berbeda dan di tempat yang terpisah memutuskan hal yang serupa; Menolak tuntutan keduanya. Jawabannya sederhana, yaitu perusahaan tidak memecatnya. Mereka sendiri yang mengundurkan diri dan tidak berhak atas pesangon efisiensi, dua kali ketentuan.

Pepatah berkata: Jangan pernah membuat keputusan negatif dalam waktu singkat. Jangan pernah membuat keputusan terpenting Anda saat suasana hati Anda sedang buruk. Tunggu. Bersabarlah. Badai akan berlalu. Musim semi akan datang.

Bangun dan Hindari Badai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun