Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Putus atau Terus, Coba Tanyakan Lagi pada Dirimu Hai Karyawan

18 April 2023   21:18 Diperbarui: 18 April 2023   21:26 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Unjuk rasa menjadi sebuah soal yang penting. Baru-baru ini 150 mantan karyawan sebuah perusahaan kue dan permen di Jawa Timur, melakukan unjuk rasa. Mereka diputus hubungan kerjanya di bulan Januari lalu, tapi tidak mau 'putus' begitu saja. Tidak ada yang lebih penting di hidup ini selain unjuk rasa, 'terus' melawan dan menuntut pesangon sesuai undang-undang lama 2003. 

Padahal rekan mereka sebanyak 123 lainnya percaya 'putus' lebih baik. Mereka memilih pesangon yang sudah sesuai undang-undang baru tahun 2023 dan 'move on'. Masih banyak soal-soal yang harus diselesaikan dan jangan buang waktu untuk 'terus' berselisih dengan perusahaan. 

Juru bicara kelompok yang mau terus berselisih adalah salah satu pimpinan serikat pekerja. Sang pimpinan menilai bahwa perusahaan tidak mengkomunikasikan rencana PHK ini dengan baik. Ia juga tidak percaya bahwa perusahaan rugi 5 tahun berturut-turut. Alasan kerugian itu hanya dibuat-buat agar pesangon yang dibayarkan sebesar 0,5 kali saja.

Sang pimpinan menyatakan bahwa menurut peraturan perusahaan, seharusnya pesangon pekerja yang kena PHK adalah 2 kali. Karena itu pemberian 0,5 kali itu disebabkan oleh UU baru yang membuat para pekerja menderita. Benarkah?

Sebenarnya sudah banyak keadaan yang dapat membuat mereka tambah menderita. Mereka harusnya memilih hanya penderitaan yang terpaksa dijalani.

Sebenarnya Apa Aaja Isunya?

Sepertinya paling sedikit 5 isu dicampur olehnya menjadi satu agar tampak menarik. Bila diurutkan, maka semua isu tersebut dapat diperjelas sebagai-berikut. Pertama-tama adalah isu nilai pesangon. Seharusnya berapa nilai pesangon yang harus dibayarkan 2 kali atau 0,5 kali? 

Isu kedua, yaitu tentang UU Cipta Kerja membuat nasib para pekerja lebih buruk atau tidak, sebenarnya bukan isu perusahaan ini. Ini adalah isu pemerintah dan parlemen. Karena itu mari kita menyingkirkan isu kedua dan membahas isu pertama di atas.

Semua orang legal akan berkata jawaban isu pertama mudah. Jawaban itu harus mengikuti undang-undang baru. Nilai tuntutan 2 kali ketentuan itu bersumber dari undang-undang lama, UU 13 tahun 2003. Undang-undang baru mengatur nilai pesangon 1 kali atau 0,5 kali. Karena itu jawaban 2 kali pastinya salah, seperti suatu fantasi. 

Fantasi memang bahan yang diperlukan dalam hidup. Tapi itu adalah cara memandang kehidupan melalui ujung teleskop yang salah, dan itu memungkinkan orang lain untuk menertawakannya. 

Isu Ketiga: Apa Peraturan Perusahaan Tentang Efisiensi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun