Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Isu Ketenagakerjaan yang Tak Pernah Tersuarakan dalam Perppu Ciptaker

15 Januari 2023   20:58 Diperbarui: 15 Januari 2023   21:10 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun hakim dalam putusannya nomor 65 tahun 2022 di pengadilan Pekanbaru membenarkan tindakan pengusaha melakukan PHK. Alasannya adalah kedua pihak telah sepakat dan ketidakmampuan pencapaian target adalah tindakan pelanggaran peraturan perusahaan. Jadi isu ketidakadilan dalam ketenagakerjaan adalah perusahaan dapat melakukan penetapan target sepihak dan sewenang-wenang tanpa kontrol.

Hanya saja hakim tidak setuju jumlah pesangonnya di bawah ketentuan undang-undang. Jumlahnya harus berdasarkan alasan pelanggaran peraturan perusahaan. Atas dasar itu, pengusaha harus memberi pesangon sebesar 0,5 dari ketentuan.

ISU YANG BELUM TERSUARAKAN

Tindakan hakim harus diacungi jempol. Keadilan dan kebenaran yang ditetapkan amat masuk akal. Namun hal ini seperti tumpukan jerami yang ditaruh di atas bara api. Jauh di dalam jerami semua pekerja berdasarkan target pasti setuju bahwa masih ada ketidak adilan disini. Semua pekerja seluruh Indonesia dapat menerima target amat tinggi yang tak wajar dari pengusaha.

Inilah isu ketenagakerjaan yang berdampak pada semua tenaga penjual dengan target. Ini ketidak adilan yang dialami sekelompok pekerja, yang menurut sebuah situs medium.com, jumlahnya di Indonesia sekitar 12 juta orang. Lalu siapa yang harus menyuarakan ketidak adilan ini? 

https://medium.com/@ahop/ada-berapa-jumlah-orang-di-divisi-sales-di-indonesia-47e260515782

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun