Namun hakim dalam putusannya nomor 65 tahun 2022 di pengadilan Pekanbaru membenarkan tindakan pengusaha melakukan PHK. Alasannya adalah kedua pihak telah sepakat dan ketidakmampuan pencapaian target adalah tindakan pelanggaran peraturan perusahaan. Jadi isu ketidakadilan dalam ketenagakerjaan adalah perusahaan dapat melakukan penetapan target sepihak dan sewenang-wenang tanpa kontrol.
Hanya saja hakim tidak setuju jumlah pesangonnya di bawah ketentuan undang-undang. Jumlahnya harus berdasarkan alasan pelanggaran peraturan perusahaan. Atas dasar itu, pengusaha harus memberi pesangon sebesar 0,5 dari ketentuan.
ISU YANG BELUM TERSUARAKAN
Tindakan hakim harus diacungi jempol. Keadilan dan kebenaran yang ditetapkan amat masuk akal. Namun hal ini seperti tumpukan jerami yang ditaruh di atas bara api. Jauh di dalam jerami semua pekerja berdasarkan target pasti setuju bahwa masih ada ketidak adilan disini. Semua pekerja seluruh Indonesia dapat menerima target amat tinggi yang tak wajar dari pengusaha.
Inilah isu ketenagakerjaan yang berdampak pada semua tenaga penjual dengan target. Ini ketidak adilan yang dialami sekelompok pekerja, yang menurut sebuah situs medium.com, jumlahnya di Indonesia sekitar 12 juta orang. Lalu siapa yang harus menyuarakan ketidak adilan ini?Â
https://medium.com/@ahop/ada-berapa-jumlah-orang-di-divisi-sales-di-indonesia-47e260515782
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H