Mohon tunggu...
Juru Martani
Juru Martani Mohon Tunggu... karyawan swasta -

@jurumartani.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sengketa HKTI: Prabowo Ngotot, Ada Apa?

17 Juni 2014   22:31 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:20 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1403003921560840665

Hasil Munas tandingan tersebut akhirnya memilih Oesman Sapta juga sebagai Ketua HKTI. Dengan demikian sejak saat itu, bahtera HKTI memiliki 2  nahkoda, yang mana keduanya, masing masing  mengklaim bahwa dirinyalah telah  terpilih sebagai ketua umum HKTI yang sah.

Kasus sengketa kursi kepemimpinan HKTI terus bergulir hingga saat ini. Bahkan Prabowo tetap nekad mencantumkan jabatan Ketua HKTI periode 2009 s/d sekarang pada formulir isian Calon Presiden (Form. BB-4 PPWP) yang telah diserahkan kepada KPU. Mengetahui hal ini, kuasa hukum Oesman Sapta, Ketua HKTI versi Munas tandingan akan melapor kepada Bawaslu dan Mabes Polri perihal kasus Penipuan dan Pembohongan Publik yang dilakukan oleh Prabowo, terkait pencantuman data Ketua HKTI di Form Pendaftaran Capres tersebut.

Saling gugat dan saling tuntut.

Kasus gugat menggugat ini dipicu oleh turunnya Surat Pengesahan Akta Pendirian HKTI yang diam diam diurus oleh kubu Oesman Sapta, dimana hasil munas VII yang didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM, adalah yang dilaksanakan di Hotel Aston Bali (versi tandingan). Disini Prabowo jelas merasa kecolongan dan dia kalah cerdik  dibanding Oesman Sapta.

Kubu Oesman Sapta tak banyak menunggu waktu. Tak lama setelah Munas di Bali, mereka langsung mendaftarkan hasil keputusan Munas itu ke KemenHukHAM dan segera memperoleh pengesahan melalui SK MenKumHAMNomor : AHU-14.AH.01.06 . Tahun 2011 tertangga l 18 Januar i 2011 ten tang Pengesahan Himpunan.    Sebaliknya kubu Prabowo makin geram dan  tidak terima dengan terbitnya surat pengesahan itu dan  kemudian menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN.

Materi dan obyek gugatannya adalah, bagaimana bisa  MenKumHAM menerbitkan Surat Pengesahan Akta Pendirian dan mengesahkan pengurus HKTI versi Munas tandingan, sedangkan asli aktanya masih dipegang oleh kubu Prabowo.Pihak Oesman Sapta dituduh membuat akta palsu oleh Kubu Prabowo dan digugat melalui PTUN.

Namun usaha Tim kuasa hukum Prabowo sia sia, sebab Mahkamah Agung menilai mereka salah alamat. Bila yang di sengketakan adalah Akta Pendirian palsu yang digunakan oleh pihak Oesman Sapta dalam rangka permohonan pengesahan akta di KemenKumHAM, maka seharusnya dilaporkan saja ke pihak Kepolisian karena adanya praktik pemalsuan dokumen, agar bisa diproses melalui Pengadilan Negeri. PTUN dalam hal ini tidak berwenang mengadili kasus pemalsuan dokumen.

Pihak Prabowo juga menuntut agar Oesman Sapta tidak menggunakan logo HKTI dalam surat menyurat, dan mengkalim bahwa pemilik hak atas Logo HKTI masih dikuasai oleh Prabowo sebagai Ketua umum. Kasus ini juga sampai terbawa ke pengadilan, dan sampai sekarang masih belum jelas kepastiannya. Bahkan pada website HKTI.ORG pun, wajah Prabowo Subiyanto masih jelas terpampang dihalaman muka  sebagai Ketua Umum HKTI didampingi Fadli Zon sebagai Sekretaris Jenderal.

Kubu Oesman Sapta 'Maju Tak gentar'

Sebagai pihak tergugat, Kubu Oesman Sapta tak sedikitpun gentar. Mereka bahkan menyampaikan bukti bukti kuat lainnya yang menyatakan bahwa apa yang dilakukannya sejak membuat munas tandingan adalah merupakan hasil rapat yang juga dihadiri oleh mantan Ketua Siswono Yudo Husodo yang saat itu menjadi anggota Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) dan beberapa anggota Dewan Pimpinan Nasional (DPN). Bahkan pelantikan Pengurus HKTI yang diketuai Oesman Sapta juga telah dilaksanakan dengan mengundang para pejabat dan  mengundang tamu dari luar negeri. Hal ini tentu makin mendukung eksistensi mereka sebagai Pengurus HKTI yang sah

Mengapa posisi Ketua Umum HKTI masih diperebutkan Prabowo ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun