Mohon tunggu...
Indra-Pers
Indra-Pers Mohon Tunggu... Journalist -

menulis dan membaca termasuk hobby saya sehubungan bekerja di bidang jurnalistIK, LITBANG DPP AWDI

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Info Hukum, Terjerat Hukum karena Apes

23 Agustus 2017   20:28 Diperbarui: 23 Agustus 2017   21:51 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebab rupanya, jika hewan itu betina yang masih produktif, UU No 18 tahun 2009 tak membolehkan kita untuk menyembelihnya. Jika tetap bandel dan melanggar, ada ancaman hukuman penjara "cuma" tiga bulan atau denda lima juta bagi pelakunya. Lumayan kan?

Nah, lalu gimana cara untuk menghindari itu? Tak ada! Selain berharap, semoga kita tak ada nasib Apes...

_Sebagai catatan tambahan:_

Sekarang ini sedang berlangsung Sensus Ekonomi 2016 Lanjutan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik  (BPS). Nah, mengutip pasal 39 Undang-undang no 16 tahun 1997 ttg Statistik, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah, menghalang halangi, atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan

statistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasar

dan atau statistik sektoral, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusu Juta rupiah).

Ilustrasi
Ilustrasi

*DAN INI ADA YG MENANGGAPI *

Adagium hukum semua orang dianggap tau hukum..itu konsep dari Civil Law artinnya begitu suatu UU di sahkan oleh negara, semua rakyat tanpa lihat latar pendidikan, ekonomi, geografis dianggap tau hukum. Ini tdk lepas dari penjajahan Belanda..di era sekarang rupanya harus ditinjau kembali karena pengaruh Cammon Law...sehingga sangat tidak adil bag masyarakat yg betul2 tidak tau karena berbagai faktor..

Di tulis oleh : Advokat Fiat Justitia Ruat Coelum..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun