Sebab rupanya, jika hewan itu betina yang masih produktif, UU No 18 tahun 2009 tak membolehkan kita untuk menyembelihnya. Jika tetap bandel dan melanggar, ada ancaman hukuman penjara "cuma" tiga bulan atau denda lima juta bagi pelakunya. Lumayan kan?
Nah, lalu gimana cara untuk menghindari itu? Tak ada! Selain berharap, semoga kita tak ada nasib Apes...
_Sebagai catatan tambahan:_
Sekarang ini sedang berlangsung Sensus Ekonomi 2016 Lanjutan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik  (BPS). Nah, mengutip pasal 39 Undang-undang no 16 tahun 1997 ttg Statistik, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah, menghalang halangi, atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan
statistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasar
dan atau statistik sektoral, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusu Juta rupiah).
*DAN INI ADA YG MENANGGAPI *
Adagium hukum semua orang dianggap tau hukum..itu konsep dari Civil Law artinnya begitu suatu UU di sahkan oleh negara, semua rakyat tanpa lihat latar pendidikan, ekonomi, geografis dianggap tau hukum. Ini tdk lepas dari penjajahan Belanda..di era sekarang rupanya harus ditinjau kembali karena pengaruh Cammon Law...sehingga sangat tidak adil bag masyarakat yg betul2 tidak tau karena berbagai faktor..
Di tulis oleh : Advokat Fiat Justitia Ruat Coelum..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H