Mohon tunggu...
Indra-Pers
Indra-Pers Mohon Tunggu... Journalist -

menulis dan membaca termasuk hobby saya sehubungan bekerja di bidang jurnalistIK, LITBANG DPP AWDI

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Info Hukum, Terjerat Hukum karena Apes

23 Agustus 2017   20:28 Diperbarui: 23 Agustus 2017   21:51 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nah, saking banyaknya aturan tersebut, ditambah tak banyak orang Indonesia yang "melek" aturan, ada banyak keseharian kita yang mungkin telah kita anggap lazim dan biasa, ternyata oleh aturan dianggap pelanggaran yang bisa berujung penjara.

Maka tak berlebihan jika seorang pengacara pernah berujar, "Kalau aparat hukum iseng dan sengaja mencari perkara, hampir semua penduduk Indonesia bakal masuk penjara atau kena denda, karena pelanggaran-pelanggaran yang tak mereka ketahui"!  

Coba disini tersaji beberapa contoh saja...

Siapa yang tidak pernah membuang baterai bekas atau obat kadarluasa ke tempat pembuangan sampah biasa? Jika Anda pernah lakukan itu, berarti anda seharusnya terancam penjara 6 tahun, karena telah membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke tempat yang tak semestinya. Harap anda ketahui, baterai bekas dan obat kadaluarsa, dalam peraturan Pemerintah dikategorikan sebagai limbah B3, yang tak boleh dibuang sembarangan.

Jika Anda sering berjalan di sepanjang rel kereta api, dan saat itu ada aparat hukum yang melihat anda, bisa jadi anda langsung bisa digelandang masuk bui karena dianggap melakukan pelanggaran atas pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian. Hukumannya sih tak berat; cuma kurungan penjara selama 3 bulan atau denda paling banyak lima belas juta rupiah. Untuk kasus ini, saya kerap jadi pelakunya karena menggunakan "ruang manfaat jalan kereta api" untuk jalur lelarian.

Bagi bapak-bapak yang hobi mengutak-atik dan memasang instalasi listrik di rumah, anda pun sebenarnya calon penghuni penjara. Ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, ternyata mengatur setiap pengoperasian dan pemasangan instalasi listrik tanpa dilengkapi Sertifikat Laik Operasi (SLO), bakal diganjar kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Padahal, tak sedikit dari kita yang hanya dengan modal tang dan plesteran, telah memasang dan menginstalasi sendiri jaringan listrik di rumah kita tanpa SLO. Termasuk anda, bukan?

Sementara aturan ini jika diterapkan secara ketat - bakal menjerat adik dan ibu saya di kampung, dan juga pedagang hampir seantero Indonesia. Demi mencari sesuap nasi, adik dan ibu saya membuka toko yang menjual aneka produk aksesoris, mainan dan pernak-perniknya.

Masalahnya, sebagian besar produk yang dijual di toko itu adalah barang tiruan alias imitasi, yang menduplikasi merek produk tertentu yang kesohor, tapi dengan harga yang jauh lebih murah. Bahasa gaulnya: barang KW!      

Nah, rupanya berdasarkan pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, memperdagangkan produk merek tiruan itu, ternyata bisa menyeret pelakunya ke penjara dengan kurungan selama satu tahun atau denda Rp200.000.000.

Saya juga baru paham, dalam soal menyembelih hewan ternak sekalipun, kita pun bisa-bisa terkena pasal pelanggaran yang berujung penjara. Tak serta merta, kendati hewan ternak itu milik kita, lalu kita bisa seenaknya saja menyembelihnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun