Semua bisa terjadi, KITA cuma selangkah di depan PENJARA. Tapi jika kita sekarang masih bisa menghirup udara bebas, mungkin karena kita _"masih beruntung" saja...
Kenapa? Karena tanpa disadari, banyak sekali tindak tanduk keseharian kita yang jika ditelusuri berdasarkan aturan, aktifitas itu dianggap sebagai pelanggaran yang bisa membawa kita masuk penjara.
Karena itu, Â jika "sedang apes", ada kegiatan seharian kita dapat disangkakan sebagai pelanggaran, dan kita pun resmi jadi pesakitan sehingga mendekam dalam "BUI"..
Setidaknya kasus salah satu artis yang berinisial  TS yang saat ini tersangkut kasus hukum, bisa dijadikan sebuah referensi.
Sebelum TS digelandang Aparat Hukum, siapa diantara kita yang paham kalau mengkonsumsi Dumolid, obat yang mengandung Nitrazepam itu dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-undang Narkotika? Yang mengkonsumsinya, bahkan disetarakan dengan penghisap ganja, sabu sabu atau heroin?
Bagi kita yang orang awam, Dumolid itu tak lebih dari obat anti depresi. Tapi siapa nyana, ternyata di Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, obat ini dibatasi peredarannya dan untuk mengkonsumsinya harus melalui resep dokter.
Bagi yang melanggarnya: hukuman penjara siap menanti. Apeslah Artis TS, yang ternyata mengkonsumsi rutin obat itu, tanpa dibarengi dengan resep dokter.
Beberapa waktu lalu, publik juga pernah ramai dengan kasus yang menjerat 2(dua) pemuda yang ditangkap Aparat Hukum. Pasal pelanggaran yang dituduhkan, karena pemuda itu menjual Ipad ke konsumen via online tanpa disertai "manual book" berbahasa Indonesia.
Aparat hukum menggunakan UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen untuk menjerat pemuda itu dengan hukuman kurungan lima bulan penjara.
Masalahnya; siapa diantara kita yang pernah membaca peraturan tersebut, dan mengerti jika untuk produk-produk tertentu yang dijual ke konsumen, penjual harus menyertai "manual book" berbahasa Indonesia? Seorang sarjana hukum sekalipun belum tentu mengerti hal itu!!!
Memang, ada begitu banyak aturan yang telah disahkan Pemerintah, yang mengatur aneka hajat hidup masyarakat banyak. Tujuan aturan itu dibuat memang mulia; untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan teratur. Karena itulah, nyaris di setiap aturan juga diselipkan ketentuan-ketentuan sanksi bagi bagi yang melanggarnya---bisa denda administrasi dan uang maupun kurungan penjara.