Mohon tunggu...
Jurnalis Kemarin Sore
Jurnalis Kemarin Sore Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Tanpa Pena

Belajar dan Teruslah Belajar, Belajar untuk Peduli Terhadap Lingkungan Sekitar Anda.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pemotongan Dana Bantuan PIP di Sekolah: Apakah Diperbolehkan?

12 Januari 2025   19:11 Diperbarui: 12 Januari 2025   19:17 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu Indonesia Pintar

Cara Melaporkan Pemotongan Dana PIP

Jika terdapat pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah dengan alasan apapun, siswa atau wali dapat melaporkan kejadian tersebut melalui:

  • Hotline 177
  • Surel: pengaduan@kemdikbud.go.id
  • Situs Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait untuk memastikan hak siswa sebagai penerima bantuan tidak disalahgunakan.

Pemotongan dana bantuan PIP oleh sekolah, termasuk pengelolaan rekening PIP oleh pihak sekolah, bertentangan dengan aturan dan tujuan program ini. 

Orang tua, siswa, dan masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan jika menemukan tindakan serupa. Bantuan PIP diharapkan dapat terus mendukung pendidikan siswa miskin dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun