Anak-anak yang masih duduk di bangku SLTP/SLTA ini diserahkan kepada Bipapta Kobes Bandung untuk kemudian diajukan ke pengadilan anak-anak.
Dalam pemeriksaan pendahuluan anak-anak itu mengaku dijanjikan memperoleh 12,5% dari uang yang mereka dapat dari mengedarkan kupon. Â Menurut anak-anak uang yang didapat untuk membeli keperluan sekolah. Hal ini menadakan kesulitan ekonomi membuat kalangan bawah memakai jalan pintas untuk mendapatkan uang.
Namun  pemeriksaan anak-anak bungkam mengenai siapa bandarnya. Hanya saja ada yang mengatakan bandar-bandar berdikari pada pemasangan terbatas.  Dalam pemeriksaan sidang sejumlah kupon untuk barang bukti di pengadilan. Itu artinya perjudian dilakukan secara 'geriliya' dan menjadi masalah sosial di tahun-tahun berikutnya tidak saja di Jakarta dan di Bandung.
Irvan Sjafari
Referensi:
Seri Tempo, Ali Sadikin, 2023.
https://www.kompas.id/baca/arsip/2019/01/05/habis-nalo-terbitlah-harapan
https://www.kompas.id/baca/arsip/2020/03/28/judi-antara-legal-dan-ilegal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H