Sayangnya sistem politik di Indonesia menyulitkan Partai Hijau berkembang. Â Kawan-kawannya partai hijau di luar negeri dengan 500-1.000 anggota bisa ikut Pemilu. Â Sedangkan di Indonesia jumlahnya minima harus 13.000. Sementara Partai Hijau Indonesia sudah 3.000 anggota.
Sementara Tim peneliti  dari Pascasarjana Program  Ilmu Politik  Fisip Universitas Indonesia, Luthfi Hasanal Bolqiah dan  Riaty Raffiudin dalam tulisannya  "Dominasi Oligarki dan Ketidakhadiran Partai Politik Hijau di Indonesia" (2020) memberikan pandangan senada dengan John Muhammad.
Di satu sisi kalau tanpa partai atau dukungan parlemen, Â para aktivis lingkungan tidak mampu berhadapan dengandominasi oligarki yang menguasai pengelolaan sumber daya alam.
Sementara untuk mengikuti pemilu, Partai Hijau Indonesia Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, di mana cabangnya harus 100% ada di provinsi, 75% di tingkat kabupaten 50%.Â
Selain itu partai hijau juga terhambat masalah batas sumbangan karena ada kenaikan maksimal menjadi  Rp7,5 miliar dari Rp3,5 miliar hingga menguntungkan partai besar.
"Jadi sulit untuk partai baru untuk mendapatkan modal," tulis para Peneliti.
Untuk Indonesia memang jalan untuk membentuk partai hijau yang kuat dan masuk parlemen sulit. Hal ini karena isu lingkungan belum banyak bisa ditangkap oleh masyarakat Indonesia. Kecuali di masa mendatang semakin banyak  generasi muda yang menyadari bahwa yang akan menuai akibat kerusakan lingkungan hidup adalah mereka.Â
Irvan Sjafari
Sumber Lain:
https://www.balairungpress.com/2024/02/john-muhammad-gaungkan-politik-hijau-di-indonesia/
" Dominasi Oligarki dan Ketidakhadiran Partai Politik Hijau di Indonesia" oleh Luthfi Hasanal Bolqiah, Riaty Raffiudin dari  Program Pascasarjana Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia dalam Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol. 19 No. 2 Tahun 2020 Halaman 151-167